Loading

KUDETA KONSTITUSIONAL WACANA PRESIDEN TIGA PERIODE


Penulis: Mansurya Manik
3 Tahun lalu, Dibaca : 1615 kali


Mansurya Manik

Oleh Mansurya Manik *)

 

Guliran wacana jabatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali tiga periode semakin menggema di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat maupun Dewan Perrwakilan Rakyat periode 2019-2024. Tes ombak dilakukan untuk mengetahui respons masyarakat, menguji tingkat penolakan dan penerimaan masyarakat terhadap wacana tersebut. Berjuta dalil dan argumentasi akan disampaikan para pengusung wacana jabatan presiden tiga periode agar hasrat mereka dapat disahkan secara konstitusi. Wacana ini mulanya digulirkan oleh Ruhut Sitompul ketika masih menjadi kader Partai Demokrat pada tahun 2010, kemudian dikembangkan oleh kader Partai Nasdem Jhoni G Plate di tahun 2019 dan disambut oleh Ketua DPR RI periode 2019-2024 kader PDIP Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi di akhir tahun 2020.

Berkenaan dengan periode jabatan presiden, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen menyebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Philosophischegronsdlag pada pasal tersebut dapat kita lihat pada pidato Bung Karno di sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai”……pertama-tama, saudara-saudara, saya bertanya: apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia merdeka, tetapi sebenarnya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Tentu saja tidak..!” karena itulah maka presiden Indonesia harus dipilih. Walaupun akhirnya Bung Karno pernah terjebak pada puja puji dan tidak konsisten pada prinsipnya sendiri. Bung Karno berdiam diri ketika dirinya diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup sebagaimana ketetepan MPRS Nomor III/MPRS/1963. Pada masa Soeharto berkuasa, kalimat “dan sesudahnya dapat dipilih kembali” dijadikan dasar untuk terus menurus menjadikannya sebagai presiden. Pada masa Soeharto berkuasa pemilihan presiden lima tahunan hanya “administrative procedural” untuk legetimasi bahwa ada aktivitas demokrasi di Indonesia.

Bercermin dari peristiwa masa lalu maka pada masa reformasi diamandemenlah pasal tentang masa jabatan presiden dari; “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali” diubah menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Bergulirnya wacana jabatan presiden dapat dipilih untuk tiga kali masa jabatan menunjukkan ada kepentingan pribadi dan golongan yang sangat menonjol. Para punakawan yang selama ini mendapatkan manfaat dari kedekatan terhadap kekuasaan tidak ingin hajatnya terganggu, pergantian kekuasaan berarti mengganggu stabilitas ekonomi dan jaringan kekuasaan yang sudah dinikmati. Demokrasi kembali menjadi demokrasi “administrative procedural”. Simaklah tulisan Bung Hatta tentang “Demokrasi Kita” dalam bagian tulisannya disebutkan:

“bagi beberapa golongan menjadi partai pemerintah berarti membagi rezeki. Golongan sendiri dikemukakan, masyarakat dilupakan, seorang menteri memperoleh tugas dari partainya untuk melakukan tindakan-tindakan yang memberi keuntungan bagi partainya. Seorang menteri perekonomian misalnya menjalankan tugasnya itu dengan memberikan lisensi dengan bayaran yang tertentu untuk kas partainya. Atau dalam pembagian lisensi itu kepada pedagang importir atau ex-portir orang yang separtai dengan dia didahulukannya. Keperluan uang untuk pemilihan umum menjadi sebab kecurangan itu Partai yang pada hakekatnya alat untuk menyusun pendapat umum secara teratur, agar supaya rakyat belajar merasa tanggung jawabnya sebagai pemangku negara dan anggota masyarakat, partai itu dijadikan tujuan dan negara menyadi alatnya”. Tertangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo dari Partai Gerindra dan Menteri Sosial Juliari Batubara dari Partai PDI Perjuangan membenarkan pernyataan Bung Hatta. Bau anyir yang sangat menyengat atas perilaku busuk para bangsawan politik tercium sangat jelas. Tidak ada manfaatnya bagi masyarakat banyak atas perubahan konstitusi masa jabatan presiden dapat dipilih kembali untuk tiga kali masa jabatan selanjutnya.  

Memperpanjang masa jabatan presiden yang awalnya sudah disepakati harus dibatasi karena menjaga dari penyalahgunaan kekuasaan merupakan perampasan atas hak rakyat untuk segera memilih pemimpin yang dirasa tidak menjalankan amanah penderitaan rakyat. Perampasan hak rakyat untuk kepentingan pribadi dan golongan yang paling berbahaya adalah perampasan yang dilakukan atas nama konstitusi. Jika dahulu Soeharto pernah melakukan kudeta merangkak terhadap Bung Karno, hari ini sepertinya para bangsawan politik akan melakukan kudeta konstitusional terhadap Rakyat Indonesia.

Bandung, 20 Desember 2020.

# Pegiat Pendidikan*)

 

 

Tag : No Tag

Berita Terkait