Loading

Pengadilan Negeri Datangi Keraton Kasepuhan Cirebon


Penulis: Hafidz/Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1030 kali


Dani Sofiandi SH dampingi petugas Pengadilan Negeri Kota Cirebon

CIREBON, Medikomonline.com - Kisruh perebutan tahta Keraton Kasepuhan Cirebon hingga kini masih berlarut.

Menyusul gugatan Rahardjo Djali yang sebelumnya mengukuhkan diri (jumenengan) sebagai Sultan Keraton Kasepuhan bergelar Sultan Aloeda II, memasuki proses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Pada Jumat (18/03/2022), PN Kota Cirebon melakukan peninjauan objek perkara gugatan di Keraton Kasepuhan Kota Cirebon.

Sebagai penggugat, Rahardjo Djali langsung mendampingi dan memberi penjelasan setiap obyek yang diperiksa PN. Sementara dari Sultan PRA Luqman Zulkaedin sebagai pihak tergugat diwakili pengacaranya, Dani Sofiandi SH.

"Kedatangan kami ke Keraton Kasepuhan hanya sebatas melihat langsung obyek perkara. Itu saja," kata Humas PN Kota Cirebon Arief Ferdian usai kegiatan.

Ia menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan proses pembuktian. Sifatnya sekedar meninjau obyek perkara atau sengketa. "Nanti sidang lanjutannya tanggal 24 Maret," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sultan Luqman Zulkaedin Dani Sofiandi SH mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum sebagaimana yang berlaku.

"Kita tak ada masalah, ikuti saja semua prosesnya. Termasuk pada setiap persidangan, kita selalu hadir. Begitupun dulu saat proses mediasi," katanya.

Menurutnya, jika pihaknya tak mengikuti proses hukum, nanti yang disalahkan pihaknya.

"Di mana petugas langsung melakukan pengecekan obyek didampingi saksi penggugat bukan saksi tergugat, baik gedung atau obyek di dalam keratin,” kata Dani.

Pada bagian lain disebutkannya, pada sidang lanjutan tanggal 23 Maret 2022, sedikitnya 10 saksi akan mereka hadirkan. Namun terakhir yang diperbolehkan majelis hakim hanya 3 saksi.

Tag : No Tag

Berita Terkait