Loading

PRINSIP MERDEKA BELAJAR DALAM SELEKSI PPDB


Dr Dian Peniasiani MEd
4 Tahun lalu, Dibaca : 3156 kali


Oleh Dr Dian Peniasiani MEd

(Pengawas SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 7/Komunitas Cinta Indonesia-KACI #PASTI BISA#)

 

Berbicara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa jadi merupakan pembicaraan yang tidak akan ada habis-habisnya. Kompleks, banyak terkait dengan berbagai aspek baik data kesiswaan, data kependudukan, data tingkat ekonomi sosial, dan data prestasi baik akademik maupun non akademik, sehingga melibatkan berbagai lembaga kedinasan untuk akurasi data. Banyak masyarakat berkepentingan, dari berbagai kalangan baik eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha, aparat kependudukan, organisasi masyarakat hingga masyarakat umum, kadang bukan orang tua calon peserta didik pun hampir semua jadi sibuk saat PPDB. Luar biasa… dari tahun ke tahun tidak pernah berubah kondisi ini, yang berubah adalah kebijakan pemerintah, dalam hal ini kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan berimbas pada peraturan di tingkat pemerintah daerah dan substansi petunjuk teknisnya.

Perubahan bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan, perlu suatu manajemen perubahan yang baik sehingga tujuan PPDB dapat diwujudkan. Kita pahami dinamika kebijakan sangat tergantung kepada dinamisnya berbagai kondisi yang harus direspon pendidikan, karena pendidikan akan berimbas pada kualitas sumber daya manusia yang akan menghadapi tantangan dan peluang dalam kehidupan.

Pendidikan harus mampu mempersiapkan generasi bangsa agar dapat berperan dalam menentukan kualitas dan kemajuan suatu bangsa.

Menyusun regulasi PPDB bukanlah hal mudah, pro dan kontra dari berbagai kalangan dapat terjadi karena perbedaan sudut pandang dan perbedaan pemahaman regulasi yang menjadi dasar hukumnya atau bisa jadi perbedaan kepentingan masyarakat. Pada tahun 2020 ini sudah beredar Surat Edaran Nomor I Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang memberikan arahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam SE Mendikbud No.1 tahun 2020 bagian 2 huruf c. dinyatakan “Pemerintah Daerah tidak menggunakan nilai ujian nasional dan/atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi “dan bagian 5 huruf b menyatakan bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

Pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) bagian satu huruf c dinyatakan “dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi’.

Bagian lima dari surat edaran tersebut lebih rinci menjelaskan tentang PPDB bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan: Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

Substansi dari kebijakan Mendikbud ini menyiratkan bahwa pemerintah memberi kebebasan kepada satuan pendidikan dan memberi kepercayaan kepada guru-guru di satuan pendidikan yang telah berupaya memberikan penilaian berbagai aspek pendidikan yang finalnya diwujudkan dalam nilai raport yang dilaporkan kepada orang tua. Tentu ini perlu diacungkan jempol, berbagai upaya kreativitas, inovasi guru-guru dalam memberikan penilaian terhadap siswa itu dihargai. Suatu apresiasi sekaligus amanat dalam melaksanakan tugas pokok guru yang harus dilandasi tanggung jawab bahwa sebuah penilaian harus memenuhi prinsip-prinsip penilaian sebagaimana dituntut dalam Permendikbud Nomor 23 tentang Standar Penilaian yaitu prinsip sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; objektif, didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik; sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Sudahkah para guru melaksanakan penilaian sebagaimana yang dituntut permendikbud tersebut sehingga nilai raport dapat dijadikan dasar seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya?

Kita harus menumbuhkan kepercayaan kepada guru-guru, walaupun para guru belum optimal dalam melaksanakannya, bukan lalu hilang kepercayaan dan nilai yang diberikan tidak bermanfaat. Prihatin sekali jika tidak ada lagi kepercayaan kepada kinerja guru. Guru sudah dituntut memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar kompetensi guru, dinilai melalui penilaian kinerja guru secara periodik. Guru sudah berkreasi, berinovasi dalam melaksanakan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip penilaian sesuai kondisi siswa. Penilaian yang dilakukan oleh guru-guru adalah perwujudan konsep merdeka belajar, perwujudan guru penggerak yang berkreasi dan berinovasi. Sudah optimalkah?

Tentu perlu upaya bersama untuk mewujudkannya, perlu keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengawas Pembina, satuan pendidikan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, dan guru yang bersangkutan. Jangan hanya meragukan kemampuan dan kinerja guru. Sudah waktunya kita mengapresiasi guru dalam melakukan penilaian peserta didik, terlebih dengan tantangan jumlah siswa yang banyak.

Merdeka belajar dalam PPDB, dimulai dari proses seleksi yang menggunakan nilai-nilai yang diperoleh dari hasil penilaian guru-guru di satuan pendidikan masing-masing, dari bahan-bahan yang ditentukan oleh guru-guru sesuai dengan kondisi siswa dengan intake yang beragam, dengan keberagaman jenis kecerdasannya, keberagaman minat dan bakat, suku bangsa, agama, tingkat ekonomi social, dan sebagainya.

Prinsip Merdeka belajar ini mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang inklusif, yang memberikan pelayanan pendidikan dengan keberagaman kriteria dan latar belakang siswa. Semua siswa dengan keberagaman potensi, minat dan bakat harus dikembangkan melalui pendidikan sehingga dapat berkembang secara optimal sebagaimana menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Keberagaman kriteria dan latar belakang atau aspek dalam seleksi PPDB juga dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran yang memungkinkan siswa berinteraksi secara heterogen, untuk mempersiapkan siswa menghadapai kehidupan di masyarakat yang juga heterogen. Hal ini didukung ahli pendidikan H. Fuad Ihsan (2005: 1) menjelaskan bahwa dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan. Usaha-usaha yang dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tersebut serta mewariskan kepada generasi berikutnya untuk dikembangkan dalam hidup dan kehidupan yang terjadi dalam suatu proses pendidikan sebagai usaha manusia untuk melestarikan hidupnya.

Dengan demikian, menjadi kontradiktif jika ada pihak-pihak yang menghendaki seleksi PPDB berdasarkan suatu tes atau ujian yang distandarkan atau disamakan di semua satuan pendidikan, dan setiap satuan pendidikan menentukan Passing Grade. Di samping itu, jika seleksi PPDB berdasarkan Passing grade (PG) dari hasil suatu tes yang sama, ini dapat memunculkan kembali klasterisasi antarsekolah, sehingga sekolah yang PG-nya tinggi atau rendah akan memunculkan kecenderungan muncul lebih kuat kategori sekolah favorit dan tidak favorit, hal ini bertentangan dengan upaya menghilangkan klasterisasi sekolah.

Jika seleksi PPDB berdasarkan penetapan Passing Grade dari suatu tes/ujian, maka di suatu sekolah akan diterima siswa-siswa dengan Passing Grade yang sama, artinya sudah mengarah pada pengelompokkan siswa di suatu sekolah dengan keseragaman kemampuan berpikir, jika seleksi PPDB berdasarkan tes yang sama ini dilakukan, hal ini kontradiktif dengan prinsip pendidikan inklusif.

Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan juga harus mendukung terselenggaranya layanan pendidikan inklusif, yang memberikan peyananan pendidikan untuk mengembangan potensi siswa dengan berbagai keragamannya baik minat dan bakat, suku, agama, budaya, tingkat ekonomi sosial termasuk keberagaman kemampuan daya berpikirnya ( kecerdasannya).

Dasar seleksi PPDB masing-masing jalur zonasi, afirmasi, prestasi sudah ditentukan pada SE Mendikbud No.1 Tahun 2020 dan dinyatakan tidak menggunakan nilai UN dan/atau nilai ujian lainnya. Hal ini berarti sudah ada dasar acuan yang sama untuk semua satuan pendidikan, bukan berdasarkan hasil ujian/tes lainnya dalam pelaksanaran PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi dan pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Namun demikian, mekanisme teknis pelaksanaan seleksi PPDB Merdeka Belajar ini harus dimusyawarahkan dengan dewan guru, ditetapkan, dan dituliskan dalam Prosedur Operasional Standar (POS) di masing-masing satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada orang tua calon peserta didik baru agar menjadi pedoman bagi yang berkepentingan dalam pelaksanaannya.

Pada masa darurat Covid-19 ini, pemerintah membantu seleksi PPDB dengan menyediakan akses ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Mari kita dukung prinsip Merdeka Belajar dalam seleksi PPDB, kita tumbuhkan pola pikir bahwa pada kenyataannya tidak bisa pungkiri keberagaman di Negara Indonesia tercinta ini ditemukan pada berbagai aspek hingga kualitas pendidikan. Semua anak bangsa dapat bersekolah dan berinteraksi dengan keberagamannya di suatu sekolah. Guru harus siap menjadi guru penggerak untuk berkreasi dan berinovasi untuk menghadapi keberagaman siswa untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Salam sehat dan sukses

Dian Peniasiani

Tag : No Tag

Berita Terkait