Loading

Warisan Budaya Dunia


Yayat Hendayana
4 Tahun lalu, Dibaca : 719 kali


Oleh: Yayat Hendayana

 

            DINAS Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat telah menyelenggarakan kegiatan Diskusi Terpumpun (FGD, Focus Group Discussion) dalam upaya membangun Ingatan Kolektif Nasional (Ikon) dan mendukung pengajuan Naskah Kuno Siksa Kandang Karesian sebagai nominasi untuk Warisan Budaya Dunia, atau tepatnya Memory of the World (MoW). Diskusi itu berlangsung selama dua hari pada tanggal 9 sampai 10 Oktober 2019 di sebuah hotel di Bandung, dengan melibatkan Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Diskusi Terpumpun itu diikuti oleh unsur-unsur dari filolog, arkeolog, pengamat pernaskahan, budayawaan dan pers.

            Diskusi Terpumpun yang dibagi tiga kelompok itu sepakat tentang keistimewaan yang dimiliki SSK, yang berisi petunjuk-petunjuk tentang cara-cara melakoni kehidupan. SSK adalah naskah kuno Sunda yang terbit pada tahun 1518. Persoalannya adalah, apakah Dewan Juri yang dttetapkan Unesco sepakat dengan tiga kelompok peserta FGD itu tentang keistimewaaan yang dimiliki SKK. Pemerintah RI melalui Perpusnas akan menjadikan Naskah Siksa Kandang Karesian (SKK) sebagai salah satu nominasi yang akan diajukan ke Unesco untuk dapat dinyatakan sebagai Memory of The World atau Warisan Budaya Dunia.

            Tentu diperlukan berbagai upaya, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, untuk meyakinkan Dewan Juri yang ditetapkan Unesco itu untuk memahami bahwa SSK memiliki keistimewaan yang dapat digunakan oleh warga dunia untuk mengatur berbsgsi aspek kehidupannya. Sosialisasi SSK tidak hanya perlu dilakukan di tingkat regional Jawa Barat sebagai pemilik naskah, melainkan juga sosialisasi yang bersifat nasional, bahkan sosialisasi internasional, sehingga SSK dengan segala keistimewaannya benar-benar dikenal dan diakui dunia.

            Ketika naskah kuno La Galiga milik Sulawesi hendak diajukan ke Unesco untuk menjadi Warisan Budaya Dunia, pemerintah daerah setempat amat gencar menyosialisasikannya, baik secara nasional maupun internasional. Pemerintah daerah setempat menjadikan naskah kuno La Galiga itu sebagai sebuah pertunjukan teater modern. Sutradaranya sengaja dipilih orang asing, bukan karena di daerah setempat tidak ada yang layak menyutradarai pementasan teater La Galigo. Upaya menunjuk orang asing sebagai sutradara tentu merupakan langkah pencitraan dalam upaya meyakinkan para juri Unesco bahwa naskah La Galigo adalah naskah kuno yang sangat menarik perhatian orang bule. Pementasan teater La Galigo dilakukan di berbagai negara Eropa. Upaya-upaya yang dilakukan itulah yang mampu meyakinkan Dewan Juri Unesco yang bertugas menilai naskah, untuk menetapkan bahwa La Galigo layak menjadi Warisan Budaya Dunia.

            Upaya yang dilakukan La Galigo itulah yang patut dicontoh dalam pengajuan SKK. Pengajuan SKK ke Unesco tidak hanya menjadi monopoli Perpustakaan Nasional belaka, melainkan juga pihak-pihak lain. Pemerintah pusat tentu harus berperan untuk mengkoordinasikan berbagai upaya yang dilakukan oleh masing-masing pihak untukmencapai hasil akhir yang dijadikan tujuan, yaitu ditetapkannya SKK sebagai Warisan Budaya Dunia atau Memory of The World. Pemeritah pusat perlu menggerakkan semua potensi yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersama-sama dengan pihak-pihak lain dalam upaya meraih tujuan.

            Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Ditjen Kebudayaan, tentu perlu dilibatkan pula oleh Perpurnas dalam upaya menjadikan SKK sebagai (nominasi) MoW. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, naskah kuno atau manuskrip ditempatkan sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) urutan kedua dari  10+1 OPK. Jika tujuan Pemajuan Kebudayaan adalah turut membantu terciptanya Peradaban Dunia, maka upaya untuk menjadikan SKK sebagai MoW adalah upaya untuk turut serta menciptakan Peradaban Dunia itu.

            Dukungan anggaran dalam usaha meraih SKK sebagai MoW tentulah sangat diperlukan. Anggaran yag besar itu tentu harus ditanggung renteng antara Pemerintah Jawa Barat sebagai pemilik naskah dengan Pemerintah Pusat yang sangat berkepentingan untuk menjadikan SKK sebagai MoW atau Warisan Budaya Dunia. Penetapan tersebut berpengaruh sangat besar dalam memberikan pencitraan tentang tingginya komitmen pemerintah terhadap upaya pembangunan kebudayaan. Upaya pembangunan kebudayaan merupakan salah satu aspek pembangunan yang memperoleh perhatian dari semua negara di dunia. Indonesia sebagai warga dunia tentu perlu memberikan kesan tentang tingginya komitmen para pemangku kepentingan kebudayaan terhadap upaya pembagunan kebudayaan.***

 

Dr.Yayat Hendayana, M.Hum

pengajar pada program

sarjana dan pascasarjana Unpas.

  

Tag : No Tag

Berita Terkait