Penulis: IthinK
6 Jam lalu, Dibaca : 52 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Setelah melaporkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis (22/10/2026) lalu, Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) segera memeriksa Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, PPK Ade Subhan, dan kontraktor PT. Tiga Perkasa untuk mengungkap dugaan penyimpangan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) tersebut.
“Aliansi Rakyat
Menggugat mendesak Kejati Jabar untuk segera memeriksa Agung Wahyudi,
Andi Nugroho dan Ade Subhan serta kontraktor PT. Tiga Perkasa terkait laporan dugaan penyimpangan Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) ke Kejati Jabar,”
kata Mujahid kepada Medikomonline.com, Kamis (29/10/2026).
“Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung
Panjang - Bunar (BTT) yang dikerjakan kontraktor PT. Tiga
Perkasa dengan nilai kontrak Rp.24.686.697.771,00,” kata Mujahid yang juga Dasatgas
Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat.

Kerusakan
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT). (Foto:
Medikom)
“Hasil Tim
Investigasi Aliansi Rakyat Menggugat di lokasi Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) pada tanggal 05
Agustus 2026 ditemukan banyak retakan perkerasan beton Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) yang mengindikasikan
kualitas konstruksi pekerjaan kurang bermutu dan berpotensi merugikan keuangan
negara sehingga perlu diselidiki sesuai ketentuan hukum,” ungkap Mujahid yang juga Koordinator
Komisioner BAP-TKP (Badan Advokasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Pemerintahan). BAP-TKP merupakan Badan Kerjasama Resmi KPK-RI dengan Korps
Alumni KNPI.
Selain itu ungkap Mujahid, dugaan penyimpangan lainnya
terjadi karena kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang -
Bunar sebesar Rp333.640.024,00 dan denda keterlambatan Paket Pekerjaan
Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32.
“Kekurangan volume dan denda keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025,” tegas Mujahid. (IthinK)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back