Loading

ARM Laporkan UPTD I Dinas Bina Marga Jabar ke Kejaksaan Tinggi


Penulis: IthinK
15 Jam lalu, Dibaca : 70 kali


Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun saat melaporkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat melaporkan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (22/10/2026).

“Laporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) yang dikerjakan kontraktor PT. Tiga Perkasa dengan nilai kontrak Rp.24.686.697.771,00,” kata Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Medikomonline.com di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Kamis (22/10/2026).

Mujahid yang juga Dasatgas Anti Korupsi Forum Ormas Provinsi Jawa Barat menjelaskan, ARM mendesak Kejati Jabar segera memeriksa Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I Andi Nugroho, S.T., PPK Ade Subhan, S.T., Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Agung Wahyudi dan kontraktor PT. Tiga Perkasa untuk mengungkap dugaan penyimpangan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) tersebut.

Kerusakan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT). (Foto: Medikom)

“Hasil Tim Investigasi Aliansi Rakyat Menggugat di lokasi Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) pada tanggal 05 Agustus 2026 ditemukan banyak retakan perkerasan beton Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar (BTT) yang mengindikasikan kualitas konstruksi pekerjaan kurang bermutu dan berpotensi merugikan keuangan negara sehingga perlu diselidiki sesuai ketentuan hukum,” ungkap Mujahid yang juga Koordinator Komisioner BAP-TKP (Badan Advokasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan). BAP-TKP merupakan Badan Kerjasama Resmi KPK-RI dengan Korps Alumni KNPI.

Selain itu ungkap Mujahid, dugaan penyimpangan lainnya terjadi karena kekurangan volume Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp333.640.024,00 dan denda keterlambatan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang - Bunar sebesar Rp578.242.034,32.

 

“Kekurangan volume dan denda keterlambatan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Parung Panjang – Bunar merupakan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. (IthinK)

Tag : No Tag

Berita Terkait