Loading

Dugaan Kasus Pungli Oknum Dewan, BK DPRD Ciamis Tunda Sementara Waktu Pemanggilan Pihak Terkait


Penulis: Herz/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1545 kali


Ketua BK Badan Kehormatan DPRD Ciamis Nur Muttaqin SHI (Foto; Herz_medikomonline.com)

CIAMIS, Medikomonline.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis Nur Muttaqin SHI menunda untuk sementara waktu pemanggilan terhadap beberapa pihak, terkait dugaan oknum anggota DPRD Ciamis Agus Rohimat dari Fraksi Gerinda Daerah Pemilihan (Dapil) IV (Cisaga, Rajadesa, Rancah, Sukadana dan Tambaksari) yang diduga telah melakukan pemungutan liar (pungli) ke salah satu pejabat Puskesmas di Kawali.

Sebelumnya, Nur Muttaqin sudah menyampaikan ke awak media minggu lalu, hendak mengagendakan jadwal untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait dugaan atas pungutan liar (pungli) tanggal 1 dan 2 Maret 2021 ini. “BK menunda untuk sementara waktu pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait atas laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD Ciamis sesuai Nomor 055/55/DPRD tertanggal 23 Februari 2021 kemarin,terang Nur Muttaqin, Rabu (03/3/2021) saat dihubungi Medikomonline.com.

“Penundaan pemanggilan untuk sementara waktu guna meminta keterangan/klarifikasi ke beberapa pihak terkait itu, merujuk pada Surat Keputusan Ketua DPRD Ciamis Nomor 170/57/DPRD Tertanggal 26 Pebruari 2021 yang sifatnya penting dengan hal Pemberitahuan Penundaan Sementara Agenda DPRD. Bahkan surat tersebut pun mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) juga memperhatikan Intruksi Bupati Ciamis Nomor: 441/4-HUK/2021 Tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Guna Pengendalian Penyebaran Virus Corona serta Rapat Kordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.

“Meski demikian, ditunda untuk sementara waktu, bukan berarti BK akan berhenti sampai di sini dan itu tidak akan terjadi. Akan tetap melakukan apa yang sudah menjadi agenda hasil rapat internal di BK untuk tetap melanjutkan,” jelas Nur Muttaqin. 

Surat DPRD Terkait Pemberitahuan  Penundaan Sementara Agenda DPRD Nomor 170/57 dan Nomor 156.2/58/DPRD Hal Pemberitahuan Pembatalan Undangan

Sementara itu pengamat publik yang merupakan dosen IAIC Institut Agama Islam Cipasung Tasikmalaya asal Kota Ciamis, Endin Lidinillah mengatakan, BK seharusnya tetap melaksanakan pembahasan itu meski dengan alasan pengoptimalan instruksi PPKM.

"Kan ada alternatif lain jika hendak mengoptimalkam PPKM. Pembahasan bisa dilaksanakan secara virtual, atau melalui video conference," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat sudah menunggu langkah apa yang diupayakan BK dalam memediasi permasalahan yang diduga mencoreng marwah DPRD ini. "Ya harus dilaksanakan kenapa tidak, kalau alasannya terkait PPKM Covid-19, kenapa Open Bidding yang sifatnya jelas-jelas ada pemanggilan peserta untuk wawancara tetap dilaksanakan," katanya.

Lebih lanjut Endin mengatakan, sifat dari wawancara open biding itu mendetail. Ia pertanyakan dan perbandingkan ketimbang dengan permasalahan klarifikasi.

"Berdasarkan dari surat Menpan RB, bahwasannya open bidding harus dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Intinya yang mendetail saja dapat dilakukan dengan virtual apalagi hanya pembahasan permasalahan. Ini sudah viral di masyarakat, harapan saya Ketua DPRD harus segera ambil langkah pasti, dengan mengintruksikan BK,” tegasnya.

Menanggapi hal demikian, menyoal bisa atau tidaknya dilakukan dengan cara virtual atau video canference jarak jauh, menurutnya hal ini bisa-bisa saja dilakukan. Hanya saja dirinya mengikuti dan menyeiramakan peraturan yang ada sebagaimana surat keputusan ketua DPRD terkait Penundaan Agenda DPRD.

Nur Muttaqin mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan percaya. “BK sesuai Tugas Pokoknya menjunjung dan menegakkan kode etik agar marwah anggota DPRD tetap terjaga,” katanya. 




Tag : No Tag

Berita Terkait