Loading

Kapolres Ciamis Himbau Pengemudi Berkendara di Jalan Nasional III di Kawasan Kota Ciamis Maksimal 40 Km Perjam


Penulis: Herz.Cms
1 Bulan lalu, Dibaca : 139 kali


Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal S.H., S.I.K., (tengah depan), Sabtu (8/2/2025) Dini Hari, Sekitar Pukul 00.00 wib Melakukan Monitoring Langsung Pengemudi Berkendara di Depan Mako Polres Ciamis. (Foto; He

CIAMIS, Medikomonline.com -Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Jawa Barat, AKBP. Akmal S.H., S.I.K., memonitoring langsung pengemudi berkendara yang berkecepatan tinggi tepat di depan Markas Besar (Mabes) Polres Ciamis, Sabtu (8/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.00 wib. 

Monitoring kapolres yang sebelumnya tidak diketahui wartawan itu didampingi langsung Wakapolres Ciamis, Kompol Sujama, S. Pd dan Kanit Kamsel Lalu Lintas, Budi Setiawan dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan di Jalan Nasional III Ciamis. 

Hal itu dilakukan, "setelah ada kejadian kecelakaan di Jalan Nasional tepat di depan Kantor Polres Ciamis yang status jalan nasional III, " terang Kapolres. 

Dikatakan Kapolres, "siapapun yang menabrak pembatas jalan yang berada ditengah jalan, menurutnya itu sudah jelas pasti melanggar aturan berlalu lintas, " katanya. 

Selanjutnya, "pengendara yang berkecepatan diatas 40 km/perjam yang melintas di Jalan Nasional yang membelah kota Ciamis dan ada rambu pembatas, itupun sama jelas melanggar, "ungkap Kapolres Ciamis seraya menunjukan contoh pengemudi yang sedang berkecepatan tinggi kepada Medikomonline.com.  

Atas kejadian kecelakaan tersebut, Kapolres langsung melakukan langkah-langkah intervensi. Agar bagaimana para pengemudi berkendara khususnya yang melintas di Jalan Nasional itu tidak berkecepatan tinggi. 

Kami juga sudah memasang penghalang atau pembatas (barrier) dan memperbanyak rambu.

"Pengemudi harus menyesuaikan kecepatan sesuai rambu-rambu yang ada. Bahkan kami juga sudah banyak memberikan rambu, namun tidak menutup kemungkinan pengemudi berkendara ini tetap melanggar, "tegasnya. 

Lebih lanjut Kapolres mempertegas, "Khusus didekat Mako Polres mengingat dekat dengan perkantoran dan sekolah, maka pengemudi yang dari arah Timur ke Barat kecepatan berkendara kemaksimal 20 km/perjam. 

"Sedang arah dari Barat ke Timur mulai dari lampu lalu lintas pengendara harus berkecepatan maksimal 40 km/perjam, "pungkasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait