Penulis: Manah S/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 2311 kali
CIKARANG
UTARA, Medikomonline.com - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil
(PNS) bernama Sumawing yang tinggal di Kampung Jagawana RT 03/03 Desa Sukarukun
Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi meminjam uang kepada Koperasi Simpan Pinjam
(KSP) Nusantara dengan jaminan SK pensiun.
Dalam prosesnya, Sumawing merasa dirugikan. Pasalnya,
angsuran yang semestinya sudah lunas, ternyata masih harus bayar dengan
dipotong melalui Pos Giro Cikarang oleh pihak KSP Nusantara (KOPNUS).
Dengan adanya kejadian ini Sumawing yang
didampingi putrinya mendatangi Kantor LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum
Republik Indonesia (GRPPH RI) Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Kecamatan
Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dan langsung mengadukannya. Pak Sumawing dan
putrinya langsung menyerahkan bukti angsuran serta perjanjian simpan pinjam.
Ketua LSM GRPPH-RI Brian Sakti melihat
tampak ada kejanggalan yang dapat merugikan konsumen. Brian langsung membuat
dan melayangkan surat somasi ke KSP Nusantara di kantor pusat operasional
Soepomo Office Park, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, Nomor 143 Jakarta.
Saat dikomfirmasi di ruang kerjanya kepada
awak media, Brian Shakti selaku Ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat mengatakan,
"Jadi KSP Nusantara adalah badan usaha non perbankkan yang memberikan
fasilitas pinjaman dana pensiun kepada anggotanya, di mana untuk pemotongan
angsuran setiap bulannya bekerjasama dengan kantor pos.”
Namun dalam pelaksanaannya ungkap Brian
Shakti, banyak hak-hak anggota yang mengambil pinjaman diduga dicurangi oleh
KSP Nusantara karena dalam kasus Sumawing ini, GRPPH RI telah menelusuri dan
mempelajari berkas-berkas yang ada. Dalam pencairan dana pensiun tersebut ada
kejanggalan, di mana untuk pembayaran angsuran awal telah dipotong berikut
biaya administrasi lainnya.
“Namun kenapa dalam pemotongan di kantor pos
yang secara autodebet angsuran awal dimasukkan juga, sehingga yang seharusnya
angsuran Bapak Sumawing dari 36 bulan menjadi 37 bulan sehingga hal ini
menjadi kerugian dari anggota karena menjadi kelebihan pembayaran. Saat kami
konfirmasi kepada pihak KSP Nusantara mereka berdalih ada kesalahan dari juru
bayar kantor pos yang seharusnya ke KSP Nusantara malah ke CIMB Niaga,” kata
Brian.
Dan didapati lagi dua bukti bayar angsuran
urutan yang sama yakni angsuran ke 27, yang berbeda bulan, bulan Maret 2020 dan
bulan April 2020. “Ini sebenarnya kesalahan dari kantor pos atau kesalahan dari
KSP Nusantara? Sehingga kejanggalan tersebut sangat jelas terlihat, sehingga
kami menduga adanya oknum yang bermain,” tegasnya.
“Yang lebih parah lagi kesalahan tersebut
seolah-olah dibebankan kepada Bapak Sumawing sebagai anggota yang hanya seorang
pensiunan dan tidak berdaya dan lemah karena ada jaminan SK pensiun yang
ditahan. Bahkan seharusnya pinjaman yang seharusnya lunas di bulan Januari 2021
untuk bulan Februari 2021 pun masih dipotong. Atas dasar tersebut kami dari
LSM GRPPH-RI DPW Jabar terketuk hati untuk membantu Bapak Sumawing memperjuangkan
haknya dengan mengirimkan somasi (teguran) kepada KSP Nusantara agar
menyerahkan SK Pensiun yang dibuat jaminan dan kelebihan bayar angsuran yang
dipotong pada bulan Februari 2021 serta mengeluarkan surat keterangan lunas,"
tegasnya
Saat dihubungi via WhatsApp pada Rabu (10/02/2021),
Deni Haryanto selaku pimpinan dari KSP Nusantara membalas on proses. “Memberikan jawaban secara tertulis," balasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer