Penulis: Yonif - Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1449 kali
INDRAMAYU, Medikomonline.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Indramayu (Gema) yang terdiri dari 50 Ormas, OKP, dan LSM Se-Kabupaten Indramayu, Senin (13/07/2020) melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD Indramayu menolak RUU HIP serta apapun penggantinya termasuk BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).
Pantauan Medikom, ratusan massa yang terdiri dari
ormas dan OKP itu bergerak mulai pukul 10.00 WIB dari Area Sport Center
Indramayu, kemudian menuju Gedung DPRD setempat untuk menyuarakan aspirasinya.
"Unjuk rasa tolak HIP yang kita gelar hari ini hanya di
satu titik yaitu gedung DPRD Indramayu," kata koordinator umum (Kordum)
aksi, Ahmad Nur Irsyad, yang juga ketua LSM Al-Jabbar.
Sedangkan menurut Perwakilan dari Ormas Gibas Indramayu,
Juni Harto, alasan dilakukannya unjuk rasa tersebut, karena belum adanya
pembatalan RUU HIP dan dikhawatirkannya isu HIP akan diangkat lagi di Prolegnas
yang akan datang.
"Info yang kami terima itu bukan dibatalkan menyeluruh
tapi dipending, ada kemungkinan nanti akan diangkat lagi dalam Prolegnas dengan
judul yang berbeda," tandas Ketua PSI Indramayu yang biasa disapa Jon
Wokey tersebut seraya berharap agar dihentikan secara menyeluruh, karena RUU
HIP telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Aksi Wawan Sugiarto saat berorasi
mewakili Ormas OKP dan LSM se-Indramayu, menuntut kepada DPRD Indramayu sebagai
wakil rakyat untuk segera menghentikan pembahasan RUU HIP di DPR RI yang telah
menjadi Program Legislatif Nasional (Prolegnas).
"Aspirasi yang kita sampaikan di gedung DPRD Indramayu
ini semoga dapat didengar oleh DPR RI. Sehingga RUU HIP maupun BPIP dihilangkan
dalam Prolegnas," tandasnya.
Berikut tuntutan massa aksi:
Menolak dengan TEGAS pembahasan RUU HIP dan perubahan nama,
istilah dalam bentuk apapun serta menghentikan pembahasan secara total karena
akan melemahkan sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
PANCASILA dengan Lima Sila harus dipertahankan dan TAP MPRS
Nomor 25 Tahun 1966, agar tidak berkembangnya ajaran komunis yang tidak sesuai
dengan Pancasila.
Menuntut DPR RI untuk mencabut RUU HIP dari Prolegnas 2020
dan tidak kembali dibahas ataupun dirubah dalam bentuk dan istilah apapun dalam
sidang DPR RI.
DPR RI harus memastikan agar FAHAM KOMUNIS tetap dicegah
kebangkitan-nya dengan mempertahankan keberadaan TAP. MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Meminta Kepada Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas
pelaku dan Inisiator pengajuan RUU HIP.
Mencabut KEPRES yang mengatur tentang pendirian Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). ***
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer