Loading

Sadar Hukum Dimulai dari Media: Pelatihan Paralegal Depok Targetkan Masyarakat Berdaya


Penulis: Lucy
7 Jam lalu, Dibaca : 36 kali


SWI Kota Depok bersama YLB Hukum Matapena Keadilan menggelar Pelatihan Paralegal bagi insan pers,

DEPOK, Medikomonline.com - Upaya memperkuat kesadaran hukum warga terus digencarkan di Kota Depok. Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Matapena Keadilan menggelar Pelatihan Paralegal bagi insan pers, Senin (27/7/2026) di Aula Diskarpus, Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya.


Kegiatan bertema "Kolaborasi Nyata Untuk Masyarakat Sadar Hukum" ini resmi dibuka Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspitasari, S.H.


Febrina menegaskan, pendidikan hukum bagi masyarakat adalah pilar utama mewujudkan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hukum yang merata. 


"Hadirnya aparat dan lembaga hukum tidak akan maksimal tanpa pemahaman warga tentang hak, kewajiban, dan prosedur hukum. Masih banyak yang menghadapi persoalan keluarga, ketenagakerjaan, pertanahan, hingga perlindungan anak, tapi bingung harus mengadu ke mana," ujar Febrina.


Ia menyebut peran paralegal sangat strategis sebagai jembatan informasi. "Seorang paralegal harus punya pengetahuan hukum memadai, kepekaan sosial, dan paham batas kewenangan serta tanggung jawabnya," tegasnya.


Pemerintah Kota Depok mengapresiasi kolaborasi SWI dan Matapena Keadilan. Menurut Febrina, pembangunan daerah tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tapi juga pembangunan hukum. "Masyarakat sadar hukum akan menghargai hak sesama dan memilih penyelesaian damai sesuai aturan," katanya.


Ketua SWI Kota Depok, Yenny, menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi insan pers sebagai upaya meningkatkan profesionalisme di lapangan.  


“Pelatihan paralegal ini sangat bermanfaat bagi kita, insan pers,” ujar Yenny.  


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada YBH Matapena Keadilan serta menyambut hangat partisipasi aktif para jurnalis dari berbagai daerah.  


“Terima kasih kepada YBH Matapena Keadilan yang telah berkolaborasi dengan SWI Kota Depok. Saya bangga atas kehadiran rekan-rekan dari SWI DPW Kalimantan Tengah, SWI Pati, SWI Ciamis, SWI Sukabumi Raya, serta wartawan dari Jakarta dan Depok. Semoga pelatihan ini memberi manfaat bagi kita semua,” tandasnya.  


Sementara itu, Pendiri Sekber Wartawan Indonesia sekaligus Pendiri YBH Matapena Keadilan, Herry Budiman, menilai kedua lembaga tersebut lahir dari cita-cita yang sama: menghadirkan masyarakat cerdas, terlindungi hak-haknya, dan memiliki akses terhadap keadilan.  


“Hari ini bukan sekadar pembukaan pelatihan, melainkan awal dari ikhtiar membangun paradigma baru dalam dunia pers Indonesia,” ucap Herry.  


Ia menegaskan, pelatihan ini tidak bertujuan menjadikan wartawan sebagai penegak hukum atau mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan profesi hukum.  


“Yang ingin kita bangun adalah wartawan dengan kompetensi paralegal: memahami koridor hukum, mampu memberikan edukasi dasar, mengarahkan masyarakat pada mekanisme penyelesaian yang tepat, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses keadilan,” terangnya


*Wartawan Jadi Mitra Hukum Masyarakat*  


Ketua YBH Matapena Keadilan, Dr. Omega Tahun, S.H., S.K.M., M.H., M.Kes., menyampaikan pelatihan ini lahir karena banyak warga justru bertanya persoalan hukum kepada wartawan.


"Kita ingin membangun wartawan yang tidak hanya cepat menyampaikan informasi, tapi juga mampu menghadirkan solusi. Khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah yang belum punya akses keadilan," jelas Omega.


Hal senada disampaikan Ketua Umum SWI Pusat, H. Iskandar, S.Sos. Ia bangga DPD SWI Depok bisa memfasilitasi pelatihan ini dengan dukungan Pemkot Depok. 


"Pelatihan langkah-langkah hukum sangat cocok bagi jurnalis untuk membantu masyarakat memperjuangkan haknya. Ke depan SWI bersama Matapena akan menggelar kegiatan serupa di provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia," ujar Iskandar.


*Materi dan Narasumber*  


Pelatihan ini menghadirkan narasumber kompeten:

- *Assoc. Prof. Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum* - Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang

- *Anwar Nurdin, S.H., M.H., CLA., CPM., CBC.* - Advokat

- *Dr. Omega Tahun, S.H., S.K.M., M.H., M.Kes.*

- *Raja Robert Marpaung, S.H., M.H.*


Materi mencakup paradigma baru pemidanaan, HAM, prosedur hukum, bantuan hukum dan advokasi untuk kelompok rentan, hingga teknik komunikasi paralegal dan penyusunan dokumen hukum seperti laporan dan pengaduan.


Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab. Peserta diharapkan mampu menjadi mitra masyarakat dalam edukasi hukum dan mendukung budaya sadar hukum di Depok.(Lucy)

Tag : No Tag

Berita Terkait