Penulis: Lucy
11 Jam lalu, Dibaca : 53 kali
DEPOK, Medikomonline.com - Ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Pemerintah Warga (JARI PANDAWA), Gita Kurniawan ,SE MM membongkar dugaan penyimpangan perjanjian sewa lahan Fasos Fasum milik Pemerintah Kota Depok kepada Yayasan Arridho Jatimulya (YAJ). Berdasarkan hasil investigasi, perjanjian tersebut dinilai cacat hukum dan diduga kuat sarat unsur korupsi serta kolusi.
Gita menambahkan , lahan seluas 473 m² yang seharusnya menjadi Sarana Parkir dan Olahraga di SDIT Uswatun Hasanah Terpadu, Jl. Arridho Kampung Sawah No.166, Kel. Jatimulya, Kec. Cilodong, disewakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 593/2898/BKD/X/2021 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2021.
Perjanjian itu melibatkan Sekda Kota Depok saat itu selaku Pengelola Barang dan Ketua Yayasan Arridho Jatimulya, Mulyadi, SH.
*4 Pelanggaran Kunci Ditemukan Tim Jari Pandawa*
Dikatakan Gita dalam jumpa pers di kantor PWI Kota Depok Senin ( 14/9/2026) dari hasil penelusuran di lapangan, Tim Jari Pandawa mencatat 4 pelanggaran utama:
1. *Bangun Gedung Tanpa Izin*
Sebanyak 110 m² dari lahan sewa digunakan untuk mendirikan Gedung B setinggi 3 lantai. Bangunan itu kini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan kantor yayasan, namun tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Depok.
2. *Tunggak Sewa*
Sejak 2021, Yayasan Arridho Jatimulya baru sekali membayar sewa sebesar Rp1.400.000 kepada Pemkot Depok.
3. *Aset Tak Tercatat & Diduga Disewakan Lagi*
Ditegaskan lagi, perjanjian tersebut tidak terdaftar dalam Data Aset Tetap Milik Pemkot Depok. Jari Pandawa juga menduga lahan itu disewakan kembali ke pihak ketiga.
4. *Alih Fungsi RTH Ilegal*
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di lokasi tersebut telah diubah tanpa sesuai peraturan perundang-undangan.
“Fasos Fasum itu harusnya untuk kepentingan umum. Tapi ini dikomersilkan sepihak, tanpa transparansi, tanpa kajian dampak, dan tanpa persetujuan resmi Pemkot,” ujarnya
*Dugaan Konflik Kepentingan*
Jari Pandawa juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam perjanjian ini. Pasalnya, Kepala Sekolah SDIT Uswatun Hasanah yang berdiri di atas lahan tersebut diketahui merupakan istri dari pejabat Pemkot Depok yang menandatangani perjanjian selaku Pihak Pertama.
*Desak Batalkan Perjanjian dan Usut Hukum*
Menyikapi temuan tersebut, Jari Pandawa mendesak 3 hal kepada Pemkot Depok dan aparat penegak hukum:
1. Segera membatalkan perjanjian sewa menyewa secara hukum.
2. Membongkar bangunan 3 lantai tanpa IMB yang berdiri di atas lahan Fasos Fasum.
3. Kejaksaan Negeri Kota Depok agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi oleh oknum terkait.
“Ini aset publik. Ini hak anak cucu kita di Depok. Jangan sampai aset negara dibiarkan dikuasai kelompok tertentu untuk keuntungan sepihak dengan cara-cara yang tidak benar,” tegas Jari Pandawa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Depok dan Yayasan Arridho Jatimulya belum memberikan tanggapan resmi.(Lucy)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back