Penulis: IthinK
27 Hari lalu, Dibaca : 166 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berperan penting
dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, dan
pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Oleh karena itu, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah mengamanatkan baPengadaan
Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya,
lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif;
transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.
Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atas, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah
I Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta -
Jawa Barat melaksanakan Preservasi
Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan dengan kontrak multiyears tahun 2022-2024.
Di lokasi
Proyek Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan senilai Rp234 Milyar, tampak
banyak retakan perkerasan beton dan kerusakan badan jalan yang tidak ada
perbaikan. (Foto: Medikom)
Adapun penyedia jasa Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan ini adalah PT. Seneca Indonesia (Jl.
Tamblong No.16 - Bandung (Kota) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp.234.390.979.858,20.
Berdasarkan pantauan Tim Redaksi Koran
Medikom (Medikomonline.com) di lokasi Preservasi Jalan Karawang - Cikampek –
Pamanukan terakhir kali pada
tanggal 31 Juli 2024, tampak banyak retakan
perkerasan beton dan kerusakan badan jalan yang tidak ada perbaikan.
Kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek –
Pamanukan ini telah dikonfirmasi oleh Redaksi
Koran Medikom (Medikomonline.com) kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional
DKI Jakarta - Jawa Barat Cq. Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan
Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Jawa Barat pada tanggal 02 Agustus
2024.
Sayangnya sampai saat
ini, pihak Satker PJN Wilayah
I Provinsi Jawa Barat tidak menanggapi kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek –
Pamanukan di lokasi proyek multiyears yang dikerjakan PT. Seneca Indonesia tersebut.
Sikap Satker PJN Wilayah
I Provinsi Jawa Barat yang tidak menanggapi kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek –
Pamanukan seharusnya menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PUPR.
Sesuai dengan fungsinya, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer