Loading

Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan Senilai Rp234 Milyar Banyak Rusak, Satker PJN I Jabar Tidak Menanggapi


Penulis: IthinK
27 Hari lalu, Dibaca : 166 kali


Di lokasi Proyek Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan senilai Rp234 Milyar, tampak banyak retakan perkerasan beton dan kerusakan badan jalan yang tidak ada perbaikan. (Foto: Medikom)

BANDUNG, Medikomonline.com - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik, dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. 

Oleh karena itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah mengamanatkan baPengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil dan akuntabel.

Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di atas, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat melaksanakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan dengan kontrak multiyears tahun 2022-2024

Di lokasi Proyek Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan senilai Rp234 Milyar, tampak banyak retakan perkerasan beton dan kerusakan badan jalan yang tidak ada perbaikan. (Foto: Medikom)

Adapun penyedia jasa Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan ini adalah PT. Seneca Indonesia (Jl. Tamblong No.16 - Bandung (Kota) - Jawa Barat) dengan nilai kontrak Rp.234.390.979.858,20.

Berdasarkan pantauan Tim Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) di lokasi Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan terakhir kali pada tanggal 31 Juli 2024, tampak banyak retakan perkerasan beton dan kerusakan badan jalan yang tidak ada perbaikan.

Kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan ini telah dikonfirmasi oleh Redaksi Koran Medikom (Medikomonline.com) kepada  Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta - Jawa Barat Cq. Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Jawa Barat pada tanggal 02 Agustus 2024.

Sayangnya sampai saat ini, pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Jawa Barat tidak menanggapi kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan di lokasi proyek multiyears yang dikerjakan PT. Seneca Indonesia tersebut.

Sikap Satker PJN Wilayah I Provinsi Jawa Barat yang tidak menanggapi kerusakan Preservasi Jalan Karawang - Cikampek – Pamanukan seharusnya menjadi perhatian Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian PUPR.

Sesuai dengan fungsinya, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menyelenggarakan fungsi:

1.  penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;

2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;

4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;

5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Tag : No Tag

Berita Terkait