Agus/Manah
4 Bulan lalu, Dibaca : 319 kali
BANDUNG, Medikomonline.com - Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kecamatan Cikarang Selatan bekerjasama dengan PT Eksodia Solusi Indonesia sebagai Event Organizer (EO) atau Pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Dengan tujuan agar BPD Cikarang Selatan memahami kedudukan, Tugas dan Fungsi BPD berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan tiga hari dari tanggal 5 sampai 7 Juli 2024, di Golder flower hotel bandung.
Ketua F-BPD Kecamatan Cikarang Selatan H Bakar Karta Dinata mengatakan, di tahun 2024 ini, tentu saja agar 70 anggota dan staf BPD Se Kecamatan Cikarang Selatan memahami kedudukan, tugas dan fungsi BPD berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024.
Di Tahun 2024 ini pelaksana kegiatan Bintek anggota BPD Kecamatan Cikarang Selatan adalah pihak ketiga yakni PT Eksodia Solusi Indonesia sebagai EO nya. Kegiatan ini pun mengambil tema "Metamorfosa BPD dalam bingkai perubahan Undang-Undang desa".
"Maka setiap anggota BPD harus terus mengupdate regulasi, melalui perkembangan teknologi yakni digitalisasi, termasuk aktif membangun komunikasi baik antar BPD, Pemdes, lembaga dan dengan warga, serta instansi lainnya, tadi sesuai dengan UU no 3 tahun 2024," tegasnya kepada awak media, pada Minggu (7/7/2024).
Tambahnya, bahwa saat ini BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sudah seharusnya bisa mengikuti dan mengaplikasikan teknologi yang semakin berkembang cepat. BPD tidak boleh gaptek (gagal teknologi) karena pemanfaatan teknologi dalam bekerja bagi BPD sangat membantu dan mempermudah dalam mengakses informasi-informasi serta meningkatkan komunikasi.
"Ingat setelah Bintek, jangan sampai menurun semangatnya, BPD Ok, BPD Kompak, BPD Berwibawa," tandasnya.
Camat Cikarang Selatan Muhammad Said, SE, MSi, yang sekaligus membuka langsung acara Bintek dan dalam arahannya menegaskan, agar BPD sebagai mitra pemdes dan kepala desa bisa terus berperan aktif memberikan kontribusi bagi pembangunan desa, dari mulai penjaringan aspirasi dari masyarakat, penyusunan program kerja, pelaksanaan kegiatan di desa, hingga pengawasan.
"Dengan lebih memanfaatkan teknologi kekinian yakni digitalisasi, tentunya agar BPD semakin meningkat pengetahuannya terutama tentang regulasi, termasuk UU no 3 tahun 2024 ini," imbuhnya,
Perlu diketahui dalam acara Bintek anggota BPD se Kecamatan Cikarang Selatan, Hadir Muspika, Pendamping Kecamatan dan Desa serta Narasumber. (Agus/Manah)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer