Penulis: A Cucu/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1196 kali
TASIKMALAYA, Medikomonline.com - Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cijulang menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
untuk penyelesaian permasalahan Kepala Desa Cijulang yang sudah tidak dipercaya
masyarakat dalam memimpin Pemerintahan Desa Cijulang.
Sidang Musdesus yang
dilaksanakan pada hari Kamis (20/1/2022) di kantor Desa
Cijulang dipimpin Ketua
BPD dan diikuti seluruh
anggota
BPD Desa Cijuang,
Kecamatan Cineam,
Kabupaten Tasikmalaya.
Acara
Musdesus BPD Desa Cijulang dihadiri perangkat desa, lembaga kemasyarakatan
desa, tokoh masyarakat, unsur pemerintahan kecamatan, Camat Cijulang, Kapolsek Cijulang, Danramil Cijulang, Ketua APDESI
Kecamatan Cijulang,
Babinsa dan Babin Kantibmas.
Musdesus
dipimpin Ketua
BPD Desa Cijulang Dede Rukanda didampingi Sekretaris BPD Iwan Riswana, nara sumber Budi
Heryanto, Ketua
Bidang
Pemerintahan
BPD dan Kasi Pemerintahan
Kecamatan
Cineam
Yakub Suroso.
Dalam
berita acara Musdesus dalam rangka penyelesaian masalah, mayoritas warga
masyarakat Desa Cijulang sudah tidak dipercaya lagi kepada Kepala Desa
Cijulang Amir yang dinilai sangat lemah sehingga penyelenggaraan Pemerintah
Desa Cijulang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun
permasalahan Kepala Desa Cijulang Amir ada empat (4) point melakukan tindakan
yang melanggar aturan. Pertama, pengalihan
dana BST tahun 2021 yang KPM-nya
meninggal dunia digunakan untuk biaya pengecoran halaman desa tanpa
sepengetahuan ahli waris penerima BST sehingga menimbulkan keresahan warga
masyarakat dengan bukti-bukti terlampir.
Kedua
melakukan pemotongan dana RT siaga Covid 19 untuk kepentingan meratakan lahan
yang akan dibangun GOR. Ketiga pembangunan fisik sebagaimana diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64
Permendagri Nomor
114 Tahun 2014 harus dilaksanakan secara swakelola, namun oleh Kepala
Desa diborongkan ke pihak
ketiga (rekanan) dari daerah luar. Keempat, melakukan intervensi
pengelolaan BUMDES untuk pengadaan sound sistem dari dana hibah sebesar Rp100 juta yang
diterima oleh BUMDES dan pengadaan masker dibelanjakan sendiri oleh Kepala Desa cijulang. Hal ini jelas sudah
melanggar Peraturan Pemerintah No
11 Tahun
2021 tentang BUMDES.
Kesimpulan
dari Musdesus BPD Desa Cijulang,
peserta musyawarah bersepakat memutuskan untuk merekomendasikan Kepala Desa
Cijulang secepatnya diberhentikan oleh Bupati Tasikmalaya. Hasil Musdesus disampaikan kepada
Bupati Tasikmalaya melalui Camat Cineam untuk proses selanjutnya.
Ditemui
seusai acara Musdesus,
Ketua
BPD desa Cijulang Dede Rukanda kepada Medikomonline,
Kamis
(20/1/2022) di Kantor
Desa Cijulang mengatakan,
untuk bisa mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Tasikmalaya tentang
pemberhentian Kepala Desa Cijulang harus mengadakan Musdesus
dulu.
Dede
Rukanda menjelaaskan, hari
ini Kamis (20/1/2022), Musdesus sudah
dilaksanakan oleh BPD sesusai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi BPD. Dan
BPD sudah menjelaskan aturan yang sudah ditentukan, hari ini akan dikirimkan
kepada Camat Cineam hasil Musdesus tentang
pemberhentian Kepala Desa
Cijulang.
Sementara
Camat Cineam Edi Ruswandi H SPd MM saat dihubungi Medikomonline, Kamis (20/1/2022) di Kantor
Kecamatan Cineam mengatakan,
hari
ini BPD Desa Cijulang Kecamatan Cineam sudah melaksanakan Musdesus yang dihadiri
oleh ketua dan semua anggota BPD. Hasil dari Musdesus, ada beberapa
penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cijulang.
Edi Ruswandi mengungkapkan, hasil
berita acara Musdesus akan
dikirimkan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten
Tasikmalaya. Nantinya pihak Pemerintah
Kabupaten Tasikmalya
akan menurunkan tim verifikator untuk turun ke
Desa Cijulang dan hasil nanti bukan lagi kewenangan BPD Desa Cijulang, tetapi
keputusan pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Camat
Cineam megucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah menjaga kondusifitas di
wilayah Desa Cijulang. “Dan
kami sebagai Pemerintah Kecamatan bersama Muspika akan terus menjaga kondusifitas di
wilayah Desa Cijulang pasca dikirimkan berita acara hasil Musdesus ke Bupati
Tasikmalaya melalui Kecamatan Cineam,” kata Camat.
Salah
satu tokoh masyarakat Desa Cijulang Asep Rizal yang ikut menghadiri Musdesus kepada Medikomonline
mengatakan, keputusan dari Musdesus hari ini
meminta Kepala Desa Cijulang segera diberhentikan oleh Bupati Tasikmalaya. “Itu saja yang
diinginkan semua masyarakat yang hadir,” katanya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer