Agus/Manah
3 Bulan lalu, Dibaca : 171 kali
BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Karangmulya mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2018-2026 karena adanya perpanjangan jabatan kepala desa dua tahun, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan di aula desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu, pada Kamis ((1/8/2024).
Anggota BPD Desa Karangmulya yang mewakili Ketua BPD Agus Taufiq mengatakan, sebelum diadakan Musdes, BPD telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) selama tiga hari di tiga dusun dari tanggal 26, 27 dan 28 Juli 2024. Kegiatan Musdus selama tiga hari tersebut untuk penjaringan usulan dari warga setempat yang kemudian disusun untuk di ajukan di kegiatan Musdes penyusunan RPJMDes periode 2018-2026.
"Alhamdulillah usulan yang terjaring di Musdus untuk RPJMDes sebanyak 159 usulan dan bisa bertambah jika ada usulan dari RT setempat, memang saat Musdes belum ada usulan yang diajukan," papar Agus.
Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja menyampaikan, kegiatan Musdes ini untuk perubahan RPJMDes tahun 2025-2026. Karena untuk Desa Karangmulya Jabatan Kepala Desanya berakhir di Akhir September 2024.
"Alhamdulillah kegiatan Musdes ini berjalan lancar," ucapnya.
Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bojongmangu Yeti Herawati menuturkan, menindaklanjuti Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025 - 2026. Dengan demikian pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Desa Karangmulya melaksanakan Musdes tentang pengkajian keadaan desa sebagai tahapan dalam penyusunan RPJMDes perubahan.
"RPJMDes sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 ini, sehingga dalam penganggaran pembangunan desa untuk tahun 2025 belum ada dasar kebijakan, karenanya dilakukan Perubahan RPJMDes terlebih dahulu," tandasnya. (Agus/Manah)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer