Loading

Musdes Desa Karangmulya Jaring 159 Usulan Kegiatan untuk Penyusunan RPJMDes Periode 2018-2026


Agus/Manah
3 Bulan lalu, Dibaca : 171 kali


AGUS/MANAH/MEDIKOMONLINE.COM Foto : kegiatan Musdes Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu yang dilaksanakan di Aula Desa, pada Kamis (1/8/2024)

BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Karangmulya mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2018-2026 karena adanya perpanjangan jabatan kepala desa dua tahun, sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Kegiatan Musdes tersebut dilaksanakan di aula desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu, pada Kamis ((1/8/2024).

Anggota BPD Desa Karangmulya yang mewakili Ketua BPD Agus Taufiq mengatakan, sebelum diadakan Musdes, BPD telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Dusun (Musdus) selama tiga hari di tiga dusun dari tanggal 26, 27 dan 28 Juli 2024. Kegiatan Musdus selama tiga hari tersebut untuk penjaringan usulan dari warga setempat  yang kemudian disusun untuk di ajukan di kegiatan Musdes penyusunan RPJMDes periode 2018-2026.

"Alhamdulillah usulan yang terjaring di Musdus untuk RPJMDes sebanyak 159 usulan dan bisa bertambah jika ada usulan dari RT setempat, memang saat Musdes belum ada usulan yang diajukan," papar Agus.

Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja menyampaikan, kegiatan Musdes ini untuk perubahan RPJMDes tahun 2025-2026. Karena untuk Desa Karangmulya Jabatan Kepala Desanya berakhir di Akhir September 2024. 

"Alhamdulillah kegiatan Musdes ini berjalan lancar," ucapnya.

Ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Bojongmangu Yeti Herawati menuturkan, menindaklanjuti Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yakni : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025 - 2026. Dengan demikian pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024 di Desa Karangmulya melaksanakan Musdes tentang pengkajian keadaan desa sebagai tahapan dalam penyusunan RPJMDes perubahan.

"RPJMDes sebelumnya yang berkaitan dengan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada tahun 2024 ini, sehingga dalam penganggaran pembangunan desa untuk tahun 2025 belum ada dasar kebijakan, karenanya dilakukan Perubahan RPJMDes terlebih dahulu," tandasnya. (Agus/Manah)

Tag : No Tag

Berita Terkait