Loading

Pemdes Jayamulya Inginkan Bangli di Tanah PJT II Segera Ditertibkan


Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1904 kali


Bangli yang berlokasi di wilayah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru. (Foto: MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM)

SERANG BARU, Medikomonline.com - Pemerintah Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi menginginkan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Cipamingkis untuk segera ditertibkan. Tentunya Bangli ini ditertibkan oleh pemilik tanah tersebut yakni pihak PJT II Seksi Cipamingkis yang berkantor di Jalan Cigutul Kecamatan Cibarusah.

Hal itu dikatakan Kades Jayamulya Asep Gunawan kepada awak media, Kamis (2/6/2022). Menurut Asep, Bangli yang berdiri malah terus menjamur di wilayah Desa Jayamulya. Hal yang memprihatinkan karena warga masyarakat yang mendirikan bangunan di tanah milik PJT II tersebut tidak memberitahukan kepada pihak PJT II, apalagi ke desa.

Agar Bangli di wilayah Jayamulya tertib dan tidak menimbulkan masalah, kata Asep, akhirnya pihak Desa Jayamulya pun mendatangi pihak PJT II untuk memberitahukan keberadaan Bangli tersebut.

Bangli yang berlokasi di wilayah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru. (Foto: MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM)

"Terkait Bangli, pihak pemdes pun telah memberitahukan kepada pihak PJT II Seksi Cipamingkis, supaya segera ditertibkan," tandasnya.

Terpisah Juru Pengairan PJT II Seksi Cipamingkis Cecep menegaskan, terkait Bangli yang berlokasi di wilayah Desa Jayamulya, pihak PJT pun langsung merespons.

"Insya Alloh pihak PJT II Seksi Cipamingkis akan berkunjung ke pemdes jayamulya, dan berkoordinasi untuk bersama meninjau langsung kelokasi bangli," terangnya.

Lebih jauh Cecep mengungkapkan, memang banyak Bangli yang sampai saat ini terus berdiri di tanah PJT II Seksi Cipamingkis. Yang disayangkan bangunan-bangunan liar yang dibangun oleh warga masyarakat atau orang luar di wilayah tersebut, seperti di wilayah Desa Jayamulya tidak memiliki ijin. 

Kepala Desa Jayamulya Asep Gunawan (Foto: MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM)

Padahal dalam peraturannya, tegas Cecep, Tanah Milik Perum Jasa Tirta II Dilarang Masuk/Memanfaatkan, ancaman pidana pasal 167 ayat 1 dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 dihukum 2 tahun delapan bulan penjara dan pasal 551 dihukum denda.

"Ya, paling tidak orang atau warga masyarakat yang akan membangun di tanah milik PJT tersebut datang meminta ijin kepada pihak PJT, dan agar bangunannya tidak ilegal, harus memiliki SPPL/P/NP : Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Pertanian atau Non Pertanian yang berlaku satu tahun yang dikeluarkan oleh PJT II Seksi Cipamingkis," tutupnya. 

Tag : No Tag

Berita Terkait