Penulis: Manah/Agus-Editor: Mbayak Ginting
2 Tahun lalu, Dibaca : 1904 kali
SERANG BARU, Medikomonline.com -
Pemerintah Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi menginginkan bangunan
liar (Bangli) yang berdiri di tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi
Cipamingkis untuk segera ditertibkan. Tentunya Bangli ini ditertibkan oleh pemilik
tanah tersebut yakni pihak PJT II Seksi Cipamingkis yang berkantor di Jalan
Cigutul Kecamatan Cibarusah.
Hal
itu dikatakan Kades Jayamulya Asep Gunawan kepada awak media, Kamis (2/6/2022).
Menurut Asep, Bangli yang berdiri malah terus menjamur di wilayah Desa
Jayamulya. Hal yang memprihatinkan karena warga masyarakat yang mendirikan
bangunan di tanah milik PJT II tersebut tidak memberitahukan kepada pihak PJT
II, apalagi ke desa.
Agar
Bangli di wilayah Jayamulya tertib dan tidak menimbulkan masalah, kata Asep,
akhirnya pihak Desa Jayamulya pun mendatangi pihak PJT II untuk memberitahukan
keberadaan Bangli tersebut.
Bangli yang berlokasi di wilayah Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru. (Foto: MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM)
"Terkait
Bangli, pihak pemdes pun telah memberitahukan kepada pihak PJT II Seksi
Cipamingkis, supaya segera ditertibkan," tandasnya.
Terpisah
Juru Pengairan PJT II Seksi Cipamingkis Cecep menegaskan, terkait Bangli yang
berlokasi di wilayah Desa Jayamulya, pihak PJT pun langsung merespons.
"Insya
Alloh pihak PJT II Seksi Cipamingkis akan berkunjung ke pemdes jayamulya, dan
berkoordinasi untuk bersama meninjau langsung kelokasi bangli," terangnya.
Lebih
jauh Cecep mengungkapkan, memang banyak Bangli yang sampai saat ini terus
berdiri di tanah PJT II Seksi Cipamingkis. Yang disayangkan bangunan-bangunan
liar yang dibangun oleh warga masyarakat atau orang luar di wilayah tersebut,
seperti di wilayah Desa Jayamulya tidak memiliki ijin.
Kepala Desa
Jayamulya Asep Gunawan (Foto: MANAH/AGUS/MEDIKOMONLINE.COM)
Padahal
dalam peraturannya, tegas Cecep, Tanah Milik Perum Jasa Tirta II Dilarang
Masuk/Memanfaatkan, ancaman pidana pasal 167 ayat 1 dihukum 9 bulan penjara,
pasal 389 dihukum 2 tahun delapan bulan penjara dan pasal 551 dihukum denda.
"Ya,
paling tidak orang atau warga masyarakat yang akan membangun di tanah milik PJT
tersebut datang meminta ijin kepada pihak PJT, dan agar bangunannya tidak
ilegal, harus memiliki SPPL/P/NP : Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Pertanian
atau Non Pertanian yang berlaku satu tahun yang dikeluarkan oleh PJT II Seksi
Cipamingkis," tutupnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer