Penulis: Manah Sudarsih/Agus Nuryadin/Editor: Dadan Supardan
3 Tahun lalu, Dibaca : 886 kali
BOJONGMANGU, Medikomonline.com - Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama
Pemerintah Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi menggelar
Musyawarah Desa (Musdes) di aula desa, pada Kamis (16/09/2021).
Kepala Desa Karangmulya Jaka Suteja mengatakan, Musdes ini ranahnya BPD, dan pemdes sebagai fasilitator saja. Nantinya hasil Musdes akan dimasukan ke RKPDes, dan dianggarkan sesuai dengan kemampuan anggaran dan kewenangan desa.
Peserta Musdes Desa Karangmulya untuk menyusun RKPDes Tahun Anggaran 2022. (AGUS NURYADIN/MEDIKOMONLINE.COM)
"RKPDes untuk
tahun 2022 itu mengambil dari RPJMDes, dan kegiatan pembangunan yang tertunda
di Tahun 2021," katanya kepada Medikomonline.com, Kamis (16/09/2021).
Ketua BPD Karangmulya
Agus Taupik menegaskan, hasil dari Musdes, kemudian disusun sesuai dengan yang
diprioritaskan. Tentunya Musdes dihadiri seluruh komponen masyarakat, kemudian
segera menyusun usulan di Musdes menurut skala prioritas, untuk kegiatan
pembangunan Desa Karangmulya Tahun 2022. Apalagi dalam musdes dihadiri oleh
tokoh masyarakat, Kepala sekolah SD dan SMP, serta tokoh wanita.
“Sehingga Musdes jadi
transparan dan terbuka, yang paling penting, kerjakan pembangunan tersebut
dengan baik. Fokus pada pembangunan yang telah direncanakan, agar hasil dari
pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,”
tegasnya.
Pendamping Kecamatan
Bojongmangu Ipan Pandu Nugraha menuturkan, menindaklanjuti Surat Edaran Plt.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi No. 140/SE-44/DPMD/2021, Perihal
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 tanggal
14 Juli 2021 bahwa Desa harus segera melakukan tahapan-tahapan dalam penyusunan
RKPDes Tahun N+1, artinya di tahun ini Desa harus segera menyusun RKPDes untuk
Tahun 2022 dengan menggunakan pagu indikatif tahun berjalan. Penyusunan RKPDes
ini dengan mengacu tahapan di antaranya sebagai berikut :
1. Pencermatan Dokumen
RPJMDes di lakukan paling lambat Minggu ke 2 di bulan Juli.
2. Penyusunan Rancangan
RKPDes paling lambat Minggu ke 1 di bulan Agustus.
3. Penyusunan
Rancangan Akhir RKPDes paling lambat Minggu ke 4 di bulan Agustus.
4. Penetapan RKPDes
dengan Peraturan Desa paling lambat Minggu ke 4 di bulan September.
Apalagi telah terbit
Permendes PDTT RI nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Dana
Desa Tahun Anggaran 2022. Dengan dasar inilah Desa Karangmulya melaksanakan
Musdes pada hari ini dengan mengundang berbagai unsur.
"Desa Karangmulya
telah melaksanakan Musdus dan Musdes untuk penyusunan RKPDes tahun 2022, dan
untuk program stunting, tolong segera menyusun usulannya, agar di Tahun 2022
bisa dianggarkan," tutupnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer