Loading

Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wabup Ciamis Perlu Semua Elemen Mentaatinya


Penulis: Herz_Cms
1 Tahun lalu, Dibaca : 341 kali


Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra Membuka Implementasi "Perda" Kawasan Tanpa Rokok.

CIAMIS, Medikomonline.com - Wakil Bupati Ciamis H. Yana D. Putra membuka langsung acara Impelmentasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (27/07/2023) di Ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis.

Wakil Bupati mengungkapkan setelah di tetapkannya peraturan daerah tersebut diharapkan semua pihak mampu mentaati peraturan tersebut.

"Ini perlu kesadaran masing - masing pihak, khususnya bagi para yang biasa merokok, " Imbuhnya. 

Diakui Wabup, sampai saat ini belum berjalan secara maksimal penerapan taat untuk tidak merokok di kawasan tanpa merokok. Namun ini perlu kesadaran bagi para perokok, "pintanya.

“Dengan adanya pertemuan kali ini, mudah-mudahan menjadi sebuah momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih baik lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati,” Kata Wabup Yana.


Wabup Yana mengharapkan melalui  pertemuan tersebut dapat menjadi momentum dan dapat menghasilkan strategi yang lebih kongkrit lagi untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati.

Wabup juga menyampaikan bahwa guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentunya pemerintah daerah memerlukan dukungan penuh dari seluruh kalangan.

“Guna pengimplementasian perda ini tentunya kami memerlukan dukungan penuh dari semua pihak, bukan hanya dari kami jajaran eksekutif tetapi jajaran semua pihak dari jajaran akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat, harus terlibat,” Ujarnya.

“Saya yakini jika seluruh elemen masyarakat  dalam Pengimplementasian perda No4 Tahun 2021 mampu mewujudkan lingkungan yang sehat, lingkungan yang bersih dan bebas dari asap rokok di Kabupaten Ciamis yang kita cintai ini,” Pungkasnya.

Foto : Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupayen Ciamis, dr. H. Yoyo,  MM, Kesehatan.

Sementara itu dr. H. Yoyo.,MM, Kes selaku Sekretaris Satgas Kawasan Tanpa Rokok menyampaikan bahwa preferensi peroko di Indonesia sangatlah tinggi.

“kurang lebih mencapai 36.8%, penduduk berusia 15 tahun ke atas adalah perokok, preferensi ini mencakup berbagai kelompok usia dan jenis kelamin,  dengan laki-laki adalah cenderung sebagai perokok yang lebih tinggi dibanding perempuan,” ucapnya.

Kemudian beliau mengungkapkan bahwa selama ini telah dilaksanakan upaya-upaya dalam peningkatan program penghentian rokok.

"Langkah-langkah yang selama ini telah kita dilakukan yaitu kampanye, regulasi ketat terhadap iklan rokok, peningkatan program penghentian rokok, dan program peningkatan kesadaran dampak rokok," ujarnya.

Lebih lanjut dr. Yoyo menyampaikan bahwa acara ini digelar dan dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti oleh seluruh kepala OPD sebagai pemangku kebijakan di lingkungan kawasan tanpa rokok.

Selain para kepala OPD, acara tersebut juga di ikuti oleh para kepala Desa, para Camat se-Kabupaten Ciamis, dan beserta Organisasi kemasyaratan terkait lainnya secara daring.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama penegakan Perda nomor 4 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis oleh perwakilan stakeholder.  

Tag : No Tag

Berita Terkait