Loading

Sampaikan Laporan Hasil Kerja, Pansus DPRD Soroti Kinerja Sejumlah Dinas Dari Soal Sampah Hingga Perda Tentang Pemerintahan Desa


Reporter: Yonif - Editor: Yonif
20 Hari lalu, Dibaca : 96 kali


Rapat Paripurna DPRD penyampaian laporan 3 Pansus DPRD Senin, 19/5/2025. (Foto: Ist/hyf)

Sampaikan Laporan Hasil Kerja, Pansus DPRD Soroti Kinerja Sejumlah Dinas Dari Soal Sampah Hingga Perda Tentang Pemerintahan Desa 

Kamis, 22 Mei 2025 | Pukul: 10:50 WIB

INDRAMAYU, MEDIKOMONLINE.COM -Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) tentang penyampaian laporan 3 Pansus DPRD berjalan sesuai agenda. Penyampaian laporan ketiga Pansus tersebut, disampaikan Pansus 5, 6, dan 7. Ketiganya menyampaikan pembahasan raperda yang berbeda, Sejumlah Dinas pun menjadi sorotan 3 Pansus tersebut.

Raperda penggabungan, yakni Perda 4/2017 tentang Pemerintahan Desa, Perda 1/2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu, serta Perda 4/2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Unit Desa, menjadi pembahasan Pansus 5 (lima).

Pansus 5 juga menitikberatkan catatan strategis dan rekomendasi soal persyaratan calon Kuwu, merujuk Pasal 33 UU 3/2024 dan kuwu terpilih bersedia berdomisili di desa yang dipimpinnya sejak ditetapkan sebagai kuwu.

Dalam pandangan Pansus 5, persyaratan 10 persen sesuai hasil dari konsultasi, untuk dipertimbangkan kembali akan berpotensi menciptakan kegaduhan di tingkat masyarakat, sehingga mengurangi nilai demokrasi.

Berkaitan dengan proses PAW memakai ADD/APBDes, hal itu menunggu peraturan pemerintah selesai, dan apabila ada perubahan bisa disesuaikan kembali.

Kemudian Berdasarkan Permendagri 67/2017 kuwu terpilih tidak dapat mengganti perangkat desa. Proses lelang tanah rawa dan pangonan harus terbuka, transparan, dan akuntabel. Peserta lelang diutamakan penduduk desa yang mempunyai tanah pangonan.

Peningkatan kapasitas kuwu dan pamong, serta terhadap pengelolaan pemerintah desa, perlu adanya perhatian dari camat, dinas terkait, dan bupati, sehingga penyelenggaraan desa dapat berjalan dengan baik, kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desapun bisa dirasakan.

Pemerintah daerah hendaknya memberikan reward dan panismen kepada BUMDes, sekaligus merangsang pengelolaan BUMDes yang inovatif, berkembang, dan akuntabel.

Selain itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkaitan dengan adanya perubahan masa jabatan, periodesasi, serta pemilihan calon tunggal dilakukan penundaan sampai peraturan pelaksanaan UU 3/2024 diterbitkan. Peraturan pelaksanaan tersebut meliputi PP, Permendagri, dan Perbup.

Lalu bagaimana dengan penyampaian Pansus 6. Pansus ini menyampaikan soal pengelolaan sampah, disarankan masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran dalam membuang sampah. Langkahnya dapat dilakukan dengan sosialisasi yang lebih intensif, kampanye kreatif, dan kolaborasi dengan instansi terkait.

Fasilitas pengelolaan sampah yang meliputi peningkatan kapasitas TPA, penyediaan tempat sampah yang memadai, dan pengembangan bank sampah. Hal itu juga perlu dilakukan perbaikan yang maksimal.

Pansus 6 juga menyarankan agar melakukan penegakan hukum yang tegas, setegas-tegasnya dengan menerapkan penegakan Perda, pengawasan yang lebih intensif, dan penyediaan sanksi yang bertingkat.

Penting pula adanya partisipasi masyarakat yang aktif melalui gotong royong, partisipasi dalam pemilahan sampah, dan pembentukan kelompok pengelolaan sampah.

Serta peningkatan kolaborasi dan koordinasi dengan kerjasama dengan berbagai sektor. 

Selanjutnya hasil kerja Pansus 7 yang membahas raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ternyata banyak memberikan catatan dan rekomendasi.

Catatan pertama ditunjukkan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah agar mengidentifikasi aset yang terdaftar pada daftar inventarisasi aset serta legalitas aset. Menganalisis optimalisasi aset untuk mengevaluasi pemanfaatannya terhadap penerimaan dari masing-masing aset. Yang tidak kalah pentingnya, Pansus 7 juga mendorong pembuatan perda pemanfaatan aset milik daerah.

Dalam pandangannya, Badan Pendapatan Daerah harus melakukan pungutan secara intensif pajak PBB dan berperan aktif dengan strategi pemungutan maupun kemudahan pembayarannya. Juga mendukung perubahan sistem tarif baru PBB P2 agar masyarakat tidak terbebani.

Soal penyediaan tempat parkir khusus di luar badan jalan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Pansus 7 menyoroti untuk dilakukan kajian oleh tim ahli terhadap obyek retribusi tempat khusus potensial. Percepatan penerapan e-retribusi. Serta mendukung penghapusan obyek retribusi sarang burung walet.

Kemudian bagaiman dengan Pansus 7. Ternyata pansus ini banyak memberikan catatan dan rekomendasi pada Dinas Kesehatan dan RSUD se-Kabupaten Indramayu. Pansus 7 menyampaikan diantaranya pembebasan ambulan gratis. Adapun tarif pelayanan dan tindakan kesehatan telah sesuai atau tidak mengalami perubahan berdasarkan Permenkes dan hasil rekomendasi Kemendagri serta perbandingan dari RSUD kabupaten/kota lain.

Pansus 7 juga menyarankan terhadap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Soal penghapusan beberapa obyek wisata dari pungutan pajak retribusi yang selanjutnya akan dievaluasi. Termasuk akan mengkaji obyek-obyek wisata potensial PAD yang lainnya.*** 

Editor: Yonif

Tag : No Tag

Berita Terkait