Penulis: IthinK
1 Bulan lalu, Dibaca : 62 kali
KOTA BANDUNG,
Medikomonline.com - Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima
konsultasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Konsultasi terkait dampak implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun
2025.
Konsultasi tersebut diterima
langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan
Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih di ruang Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa (4/3/2025).
Iis Rostiasih mengatakan, DPRD
Kabupaten Majalengka menanyakan soal efisiensi anggaran atau dampak dari
implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar. Termasuk soal bagaimana mekanismenya.
“Kami menyampaikan bahwa untuk
implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 di Jabar dibahas antara DPRD Jawa Barat
dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah
Daerah). Jadi tidak berdasarkan atas kehendak sendiri atau masing-masing
pihak,” kata Iis Rostiasih.
Efisiensi anggaran sedang dibahas
di Jawa Barat, dan akan diterapkan atau menjadi contoh DPRD Kabupaten
Majalengka, karena di Kabupaten Majalengka belum ditahap pelaksanaan ataupun
pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Majalengka.
Untuk komponen apa saja yang
terkena dampak efisiensi ini lanjut Iis Rostiasih sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025
diantaranya; komponen perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK),
publikasi, makan minum dan sebagainya.
Di samping konsultasi terkait
implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Dalam konsultasi dibahas pula soal
kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan di DPRD Jawa Barat yang mungkin belum
dilaksanakan di DPRD Kabupaten Majalengka.
“Salah satu kegiatan yang tidak
kita lakukan adalah Program Wawasan Kebangsaan yang menjadi kewenangan
Kesbangpol Jabar. Sedangkan Sosper (Sosialisasi Perda) masih kita lakukan,
kegiatan ini sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Jawa Barat dan Peraturan Gubernur
tentang Hak Keuangan Anggota DPRD,” ucap
dia.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer