Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 740 kali
JAKARTA,
Medikomonline.com - Pimpinan dan
Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi ke Direktorat
Jenderal Minyak Bumi dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di
Jalan HR Rasuna Said, DKI Jakarta, Senin(17/01/2022).
Konsultasi ini terkait terkait Pembahasan
Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD
Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas
Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada
PT. Migas Hulu Jabar.
Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi,
Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada
Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Dr
H Abdul Harris Bobihoe SSos MSi mengatakan, Pansus perlu mengetahui tentang
Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.
"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi
dan Gas Kementerian ESDM, yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest
(PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI," ucapnya di DKI
Jakarta, Senin (17/01/2022).
"Selanjutnya kita harus mengetahui juga
apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh
Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana
PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik," ungkap
Harris.
Mengenai pengembangan usaha yang akan
dilakukan oleh PT Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya
kehati-hatian dalam pengembangan usaha. "Setelah kita mendapatkan info dari
Ditjen Minyak Bumi dan Gas, perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha. Jangan sampai dana yang sudah diberikan
dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar
biasa," tegas Harris.
Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan, dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda
ini, pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di
bidang minyak dan gas bumi," ungkapnya.
"Tentunya dalam
pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang
baik buat pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan
masyarakat Jawa Barat," jelasnya.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer