Loading

Pansus VIII: Penggunaan Dana Participating Interest Minyak dan Gas Bumi Perlu Kehati-hatian


Penulis: IthinK
2 Tahun lalu, Dibaca : 538 kali


Pansus VIII DPRD Jawa Barat berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta. (Foto : Reza / Humas DPRD Jabar)

JAKARTA, Medikomonline.com - Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jalan HR Rasuna Said, DKI Jakarta, Senin(17/01/2022).

Konsultasi ini terkait terkait Pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar. 

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Dr H Abdul Harris Bobihoe SSos MSi mengatakan, Pansus perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.

"Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM, yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI," ucapnya di DKI Jakarta, Senin (17/01/2022).

"Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik," ungkap Harris.

Mengenai pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT Migas Hulu Jabar, Bobihoe mengatakan perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha. "Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas, perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.  Jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa," tegas Harris.

 Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan, dalam membuat Perda ini perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.

"Kita ingat dalam proses pembuatan Perda ini, pengembangan usaha PT. Migas Hulu Jabar harus sesuai dengan pengelolaan di bidang minyak dan gas bumi," ungkapnya.

"Tentunya dalam pemanfaatan dana PI ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden yang baik buat pemerintah dan memberikan efek kepada PAD dan juga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat," jelasnya.

Tag : No Tag

Berita Terkait