Loading

Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Kini Hadir di Garut Siap Layani Masyarakat


Reporter: A. Rohman
2 Hari lalu, Dibaca : 80 kali


Martin Humas Imigrasi kabupaten Garut bersama wartawan Medikom

GARUT, medikom.comMasyarakat Garut dan sekitarnya kini dapat mengakses layanan publik dari Kantor Imigrasi tanpa harus pergi ke kota lain. Keberadaan pelayanan publik ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan berbagai keperluan terkait imigrasi.

Layanan yang disediakan mencakup pengurusan paspor, izin tinggal, serta dokumen terkait perjalanan luar negeri dan kedatangan orang asing. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat Garut yang membutuhkan jasa imigrasi.

Pihak kantor imigrasi menyampaikan bahwa petugas telah melalui pelatihan untuk memberikan layanan yang profesional dan ramah kepada setiap pengunjung. Fasilitas yang tersedia juga dirancang untuk mendukung kelancaran proses pengurusan dokumen. Jum.at 23 Januari.

"Martin, sebagai Humas Imigrasi, menuturkan pada awak media dengan adanya kantor Imigrasi adalah sebagai ruang pintu gerbang negara Indonesia, yaitu melayani pembuatan paspor pelayanan dan sebagai pengawasan, misalnya ada orang asing yang akan datang ke Indonesia sebagai pendorong investor yang akan masuk ke Indonesia. "Tutur beliau".

Untuk Paspor yang di layani kita ! paspor biasa untuk paspor diplomatik dan dinas ada dinas lain yang melayani, yaitu dari diplomatik dan kementrian luan negri, kalou dari luar Indonesia masuknya paspor asing,kalou orang asing berarti ada paspor asing, disini tidak bisa pembuatan paspor asing, tapi hanya  membantu melayani orang asing, karena ada Dispora juga pak, biasanya dalam setahun ada rapat pengawasan orang asing untuk bersama sama dengan organisasi mengawasi bersama dsngan dukcapil,disnaker.jelasnya.

"Untuk pembuatan Paspor Indonesia itu persyaratannya ktp,kk,ijazah,akte,atau surat nikah, dan sekarang Paspor ada 2, yaitu yang 5 tahun dan 10 tahun, untuk yang 5 tahun ada Paspor elektronik itu sekitar 950 rb, dan yang 10 tahun sekitar 950 ribu," pungkas "Humas Martin".

Kantor Imigrasi Garut menyediakan layanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), berikut rincian spesifiknya:

Layanan untuk WNI Paspor: Pembuatan baru, perpanjangan, penggantian untuk kasus hilang atau rusak. Prosesnya meliputi pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, verifikasi berkas, pengambilan data biometrik, pembayaran, dan Kartu Perjalanan Bisnis APEC: Untuk keperluan bisnis lintas negara anggota APEC.

Sementara untuk Layanan untuk WNA, Meliputi Visa: Pendaftaran berbagai jenis visa seperti visa kunjungan, visa tinggal terbatas, e-Visa, dan Visa on Arrival, juga Izin Tinggal: Penerbitan, perpanjangan, dan alih status izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), serta izin tinggal tetap (ITAP), juga Pengurusan dokumen imigrasi terkait, penyelesaian masalah imigrasi, dan pelayanan informasi serta konsultasi gratis dengan petugas. tambahnya disela obrolan bersama awak media. (A. Rohman)

Martin Humas Imigrasi kabupaten Garut bersama wartawan JP (Jurnal Polisi dan Wartawan Jubir)

Tag : No Tag

Berita Terkait