Reporter: A. Rohman
2 Hari lalu, Dibaca : 80 kali
GARUT, medikom.com – Masyarakat Garut dan sekitarnya kini dapat mengakses layanan publik dari Kantor Imigrasi tanpa harus pergi ke kota lain. Keberadaan pelayanan publik ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan berbagai keperluan terkait imigrasi.
Layanan yang
disediakan mencakup pengurusan paspor, izin tinggal, serta dokumen terkait
perjalanan luar negeri dan kedatangan orang asing. Dengan adanya pelayanan ini,
diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat Garut yang
membutuhkan jasa imigrasi.
Pihak kantor
imigrasi menyampaikan bahwa petugas telah melalui pelatihan untuk memberikan
layanan yang profesional dan ramah kepada setiap pengunjung. Fasilitas yang
tersedia juga dirancang untuk mendukung kelancaran proses pengurusan dokumen.
Jum.at 23 Januari.
"Martin,
sebagai Humas Imigrasi, menuturkan pada awak media dengan adanya kantor
Imigrasi adalah sebagai ruang pintu gerbang negara Indonesia, yaitu melayani
pembuatan paspor pelayanan dan sebagai pengawasan, misalnya ada orang asing
yang akan datang ke Indonesia sebagai pendorong investor yang akan masuk ke
Indonesia. "Tutur beliau".
Untuk Paspor yang
di layani kita ! paspor biasa untuk paspor diplomatik dan dinas ada dinas lain
yang melayani, yaitu dari diplomatik dan kementrian luan negri, kalou dari luar
Indonesia masuknya paspor asing,kalou orang asing berarti ada paspor asing, disini
tidak bisa pembuatan paspor asing, tapi hanya
membantu melayani orang asing, karena ada Dispora juga pak, biasanya
dalam setahun ada rapat pengawasan orang asing untuk bersama sama dengan
organisasi mengawasi bersama dsngan dukcapil,disnaker.jelasnya.
"Untuk pembuatan
Paspor Indonesia itu persyaratannya ktp,kk,ijazah,akte,atau surat nikah, dan
sekarang Paspor ada 2, yaitu yang 5 tahun dan 10 tahun, untuk yang 5 tahun ada
Paspor elektronik itu sekitar 950 rb, dan yang 10 tahun sekitar 950 ribu," pungkas
"Humas Martin".
Kantor Imigrasi
Garut menyediakan layanan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara
Asing (WNA), berikut rincian spesifiknya:
Layanan untuk WNI
Paspor: Pembuatan baru, perpanjangan, penggantian untuk kasus hilang atau
rusak. Prosesnya meliputi pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, verifikasi
berkas, pengambilan data biometrik, pembayaran, dan Kartu Perjalanan Bisnis
APEC: Untuk keperluan bisnis lintas negara anggota APEC.
Sementara untuk
Layanan untuk WNA, Meliputi Visa: Pendaftaran berbagai jenis visa seperti visa
kunjungan, visa tinggal terbatas, e-Visa, dan Visa on Arrival, juga Izin
Tinggal: Penerbitan, perpanjangan, dan alih status izin tinggal kunjungan
(ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), serta izin tinggal tetap (ITAP), juga
Pengurusan dokumen imigrasi terkait, penyelesaian masalah imigrasi, dan
pelayanan informasi serta konsultasi gratis dengan petugas. tambahnya disela
obrolan bersama awak media. (A. Rohman)

Martin Humas Imigrasi kabupaten Garut bersama wartawan JP (Jurnal Polisi dan Wartawan Jubir)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Indramayu Diguncang Gempa Magnitudo 4.4, Kedalaman 280 Kilometer
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back