Penulis: Fredy
19 Hari lalu, Dibaca : 60 kali
CIMAHI,
Medikomonline.com - Sehubungan dengan Program dan Jadwal Kegiatan Kampanye
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024 akan segera berakhir
dan memasuki Masa Tenang yang dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 November
2024, Bawaslu Kota Cimahi yang diberikan kewenangan dalam melakukan pencegahan
pelanggaran dan sengketa Pemilihan di wilayah kabupaten/kota sebagaimana
ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan
Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang PengawasanPenyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota
Dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada Media
Massa Cetak, Online, dan Elektronik dengan Nomor: 513/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal
21 November 2024 terkait pelaksanaan Kampanye melalui metode “Iklan Media Massa
Cetak dan Media Massa Elektronik."
Berkaitan
dengan hal tersebut agar diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Bahwa Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta
penindakan
terhadap
pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan
persiapan
dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2.
Bahwa Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan
dan
sengketa
Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan
melibatkan
partisipasi masyarakat serta publikasi media.
3.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang
Kampanye
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota
Dan Wakil Walikota:
(a)
Pasal 18 huruf f: "Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: iklan media
massa cetak
dan
media massa elektronik"
(b)
Pasal 29: (1) KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media
massa
cetak
dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf
f; (2)
Fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penayangan iklan Kampanye;
(3)
Iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara
tulisan, suara,
dan/atau
gambar.
(c)
Pasal 30: (1) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu
atau
Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai
dengan
ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
(2) Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai: a. nama Pasangan
Calon;
b. nomor urut; c. visi, misi, dan program; d. foto Pasangan Calon; dan e. tanda
gambar
Partai
Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
foto
pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; (3)
Materi
iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan dan etika periklanan; (4) Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye
menyampaikan
materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14
(empat
belas) Hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa.
(d)
Pasal 31: (1) Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum
dimulainya
masa tenang; (2) Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media
massa
elektronik untuk Pasangan Calon setiap hari secara kumulatif paling banyak: a.
1 (satu)
halaman
untuk setiap media cetak; b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga
puluh)
detik
untuk setiap stasiun televisi; dan c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam
puluh)
detik untuk setiap stasiun radio.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawasu Kota Cimahi mengimbau kepada Media Massa
Cetak,
Online, dan Eelektronik:
1.
Memperhatikan batas waktu Kampanye melalui metode Iklan media massa cetak dan
media
massa elektronik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi tahun 2024
yang
dimulai pada hari Minggu, 10 November 2024 s.d. berakhir pada hari Sabtu, 23
November
2024 Pukul 23.59 WIB.
2.
Tidak melakukan pemberitaan dan penayangan Iklan Kampanye pada Masa Tenang yang
dimulai tanggal 24 November 2024 hingga 26 November 2024.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer