Loading

Diduga Warga Kalijaya Keracunan Limbah PT Fajar Surya Wisesa


Penullis: Dudun/Editor: Dadan Supardan
4 Tahun lalu, Dibaca : 1270 kali


Siti Ainiah, korban keracunan limbah B3 milik PT Fajar Surya Wisesa

BEKASI, Medikomonline – Siti Ainiah, warga RT02 RW 03 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terpaksa dirawat di Rumah Sakit Karya Medika Cibitung, lantaran diduga keracuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT Fajar Surya Wisesa Tbk.

Norman, orang tua korban mengatakan, tak hanya putrinya yang menjadi korban keracunan B3. Akan tetapi, istrinya pun mengalami kejadian serupa, yaitu keracunan gas dari gorong-gorong milik perusahaan yang memproduksi kertas kemasan tersebut.

“Sempat istri saya menghirup gas yang keluar dari gorong gorong pembuangan B3, langsung pingsan dan dibawa ke rumah tetanga. Kalau anak saya pingsan dan mulutnya berbusa langsung kita bawa ke Rumah Sakit Karya Medika. Sampai di rumah sakit ditolak BPJS saya, karena sakit anak saya keracunan limbah B3 sehingga tidak dapat ditanggung oleh BPJS,” kata Norman, Minggu (19/5).

Dikatakan Norman, peristiwa keracunan yang menimpa Siti Ainiah itu terjadi pada Jumat, 10 Mei 2019, sekira pukul 08:00 WIB. Racun itu, kata dia, berasal dari gorong-gorong pembuangan B3 milik PT Fajar Surya Wisesa.

Norman mengakui telah menjebol buis beton atau gorong-gorong pembuangan limbah PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi kertas kemasan.

Pasalnya, dia tidak punya septic tank atau saluran pembuangan air limbah. Lalu, dia jebol untuk disatukan. “Saya pikir tidak ada dampak bahayanya, nggak tahunya mengeluarakn bau gas yang sangat menyegat, bahkan sampai keluar putih kimianya, suaranya pun seperti air mendidih,” katanya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Kalijaya, Darip menegaskan, bau uap dari limbah PT Fajar Surya Wisesa sangat menganggu pernapasan.

“Sudah 10 hari ini baunya menyegat kita masyarakat tidak nyaman dengan bau ini. Di ujung sana ada lubang besar baunnya sangat menyengat. Tolong pihak perusahaan limbahnya dibenarin lagi gorong-gorongnya sehingga aman dari bahaya,” kata Darip.

Sedangkan Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaeman mengaku baru tahu ada warganya keracuan karena pihak RT tidak ada yang laporan. Saat itu juga kepala desa langsung menghubungi pihak PT Fajar Surya Wisesa kalau warganya ada yang keracunan gas.

“Informasinya pihak perusahaan akan turun. Memang diakui kalau standar kualitas gorong-gorongnya kurang bagus, tidak seperti gorong-gorong di kawasan Jababeka,” katanya.

Dihubungi di tempat terpisah, R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Metro Bekasi turun ke lokasi untuk memeriksa. Kalau memang benar ada kebocoran limbah B3 pada gorong-gorong milik PT Fajar Surya Wisesa, harus ditindak tegas.

"Kami akan menelusuri dari mana asal-usul limbah B3 itu. Jika sudah kuat, kami akan melaporkan perusahaan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tambahnya.

 

Dikatakan Rudi, aturan membuang limbah B3 atau medis sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Untuk itu, KLHK sejatinya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang terindikasi.

Tag : No Tag

Berita Terkait