Penulis: IthinK
3 Tahun lalu, Dibaca : 1796 kali
BANDUNG, Medikomonline.com – Aliansi Rakyat Menggugat menyoroti
dugaan penyimpangan sejumlah pekerjaan proyek jalan pada UPTD Pengelolaan Jalan
dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi
Jawa Barat.
Ketua
Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun kepada Medikom di
Bandung, Jumat (10/09) mengatakan, ada beberapa hal dugaan penyimpangan proyek
jalan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat tersebut.
Pertama,
Kekurangan
Volume Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut KM.BDG. 48 +
600 (2.000 M). Kedua, kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus
(AC – WC) dan Laston Lapis Antara (AC-BC) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan
Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km). Ketiga, kekurangan volume pekerjaan pada item
pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis Aus Perata (AC – WC (L))
pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km).
Mujahid
menegaskan, adanya dugaan penyimpangan proyek jalan dengan modus kekurangan
volume pekerjaan pada ketiga proyek Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa
Barat di atas
berpengaruh juga pada kualitas aspal badan jalan. “Salah satunya contohnya pada
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km), aspal badan jalan cepat
berlubang dan retak,” ujar Mujahid yang juga Komandan Satuan Tugas (Dan Satgas)
Anti Korupsi Forum Ormas (Formas) Jawa Barat ini.
Berdasarkan
investigasi Tim ARM di lapangan, kata
Mujahid, dalam kasus kekurangan volume pada item pekerajaan di atas, ada
indikasi kerugian keuangan Negara. “Tim ARM sedang mengkaji untuk
ditindaklanjuti secara hukum,” tegas tokoh aktivis anti korupis nasional ini.
Lebih
lanjut Mujahid menguraikan, dugaan penyimpangan ketiga proyek Dinas Bina Marga
dan Penataan Ruang Jawa Barat di atas juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun beberapa temuan LHP BPK tersebut. Pertama, terjadi Kekurangan Volume Pekerjaan Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut
KM.BDG. 48 + 600 (2.000 M) pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat
sebesar Rp111.740.703,82.
Kedua,
kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus (AC – WC) dan Laston
Lapis Antara (AC-BC) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk
(1,40 km) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp153.760.841,07.
Ketiga,
kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan
Laston Lapis Aus Perata (AC – WC (L)) pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut –
Cikajang (2,5 km) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp275.353.756,76.
Terkait pekerjaan
Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk cepat mengalami kerusakan berupa aspal
badan jalan yang berlubang dan retak, telah dikonfirmasi Medikom secara tertulis kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan
Ruang Jawa Barat Ir A Koswara MP sejak 30 Juni 2021 lalu, tetapi hingga saat ini tidak ada
tanggapan dan penjelasan.
Selain kerusakan jalan tersebut, Medikom juga meminta penjelasan Kepala
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat terkait Kelebihan Pembayaran
Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) sebesar
Rp153.760.841,07. Hingga saat ini juga tidak ada penjelasan atau tanggapan dari Kepala Dinas Bina
Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan
Jalan Cikajang – Pameungpeuk (1,40 km) sebesar Rp153.760.841,07 tersebut
merujuk pada
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP BPK ini juga dijelaskan bahwa
berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, Kontraktor Pelaksana,
dan Konsultan Pengawas pada tanggal 12 November 2020 menunjukkan adanya
kekurangan volume pada item pekerajaan Laston Lapis Aus (AC – WC) dan Laston
Lapis Antara (AC-BC) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp153.760.841,07.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Cikajang –
Pameungpeuk (1,40 km) ini dilaksanakan oleh kontraktor PT. Cahaya Putra Indah
dengan nilai kontrak sebesar Rp5.442.028.760,95.
Selain Kelebihan Pembayaran Pekerjaan
Peningkatan Jalan Cikajang – Pameungpeuk, BPK juga menemukan Kelebihan
Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang (2,5 km) sebesar Rp275.353.756,76.
Medikom juga telah meminta penjelasan
Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang kepada Kepala Dinas
Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat sejak 30 Juni 2021, tetapi hingga kini
tidak ada respons dan penjelasan.
Berdasarkan LHP BPK, dijelaskan bahwa hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan
PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas menunjukkan adanya kekurangan
volume pekerjaan pada item pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Laston Lapis
Aus Perata (AC – WC (L)) sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp275.353.756,76.
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Garut – Cikajang
(2,5 km) ini dilaksanakan oleh kontraktor PT Salawaty Tandang dengan nilai
kontrak sebesar Rp 4.201.607.350,38.
Sedangkan terkait Kekurangan Volume Pekerjaan
Pembuatan Saluran Ruas Jalan BTS. Bandung/Garut KM.BDG. 48 + 600 (2.000 M) pada
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat sehingga mengakibatkan kelebihan
pembayaran pekerjaan sebesar Rp111.740.703,82.
Hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang merupakan selisih antara
volume pekerjaan yang terbayar dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang
terlaksana berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK
bersama PPK, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas. Hasil pemeriksaan fisik
menunjukkan terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan Baja Tulangan U24
Polos, Beton Mutu Sedang, Penyedia Baja Struktur BJ37 dan Pemasangan Baja
Struktur BJ37, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp111.740.703,82.
Atas hal
tersebut di atas, Medikom juga telah meminta penjelasan kepada Kepala UPTD
Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV sejak 10 Agustus 2021, tapi
hingga saat ini tidak ada penjelasan.
Pekerjaan Pembuatan
Saluran Ruas Jalan Bts.Bandung/Garut - Garut Km.Bdg 48+600 (2000 m) dikerjakan oleh CV. Aremco dengan nilai kontrak Rp
3.099.456.880,26.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer