Penulis: Agus Kucir/Editor: Mbayak Ginting
3 Tahun lalu, Dibaca : 1068 kali
PANGANDARAN,
Medikomonline.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kabupaten Pangandaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan
pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan
menjelaskan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pangandaran, yang dilaporkan warga berinisial J bersama Tim Kuasa Hukum Paslon
Nomor Urut 2 (dua) terkait penyalahgunaan Bansos Covid-19 dan Penyalahahgunaan
wewenang kepada Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Kamis, 14 Januari 2021.
“Kami telah menerima laporan dugaan
pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. Untuk itu, kami
harus segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata
Iwan, dalam press rilis yang diterima media, Kamis (21/1/2021).
Laporan dugaan pelanggaran selanjutnya
dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas lebih lanjut sebelum diregister,
dan pada hari Kamis (17/12/2020) laporan tersebut telah diregister dan dibahas
pada rapat dengan Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku Bawaslu Pangandaran mempunyai waktu 3 hari
untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan
tambahan.
Koordinator Divisi Hukum, dan Data Informasi
Bawaslu Kabupaten Pangandaran Nur Saeful menerangkan, sesuai aturan hukum yang
berlaku Bawaslu akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi.
“Sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 pasal
26, bahwa dalam proses pengkajian temuan dan laporan dugaan pelanggaran,
Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, serta saksi atau ahli untuk didengar keterangannya,” tegas
Nur.
Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, sesuai dengan hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Pangandaran bersama Tim sentra Gakkumdu bahwa Laporan dugaan
pelanggaran Nomor: 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 Bawaslu Kabupaten Pangandaran
telah menerima dan memproses sesuai dengan regulasi dan perudang-undangan yang
berlaku.
Adapun dalam laporan tersebut terlapor diduga
melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) JO Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
undang-undang.
“Bawaslu Kabupaten Pangandaran, telah
mengklarikasi dan mengumpulkan bukti-bukti dari pelapor dan terlapor serta
saksi-saksi juga para pihak terkait untuk menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti
dugaan pelanggaran tersebut kemudian dibahas di sentra gakkumdu, bahwa terhadap
laporan nomor: 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 perbuatan terlapor tersebut tidak
memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut dihentikan
proses penanganannya,” ucap Gaga.
Gaga menambahkan, Bawaslu Kabupaten
Pangandaran telah melayangkan 69 undangan klarifikasi, ada 19 saksi-saksi dan
melibatkan pihak terkait yang dapat memenuhi undangan untuk dimintai
keterangan.
Dalam melakukan kajian, di samping bersama Tim
Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga melibatkan keterangan ahli
dari akademisi, yakni Ahli Hukum Pidana Pemilihan dan Hukum Tata Negara terkait
penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.
“Dengan demikian keputusan
yang diambil betul-betul komprehensif hasilnya, sesuai dengan regulasi Perbawaslu
yang mengatur,” tegas Gaga.
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer