Reporter: Yonif - Editor: Sandi LJ
7 Bulan lalu, Dibaca : 359 kali
INDRAMAYU, Medikomonline.com - Tiga Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di tanah peninggalan RA. Wiralodra Indramayu berpotensi
bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Potensi itu diambil menyusul adanya
temuan pelanggaran di tiga TPS tersebut. Ketiga TPS berada diwilayah Kecamatan
Bongas, kecamatan Anjatan dan satu TPS di wilayah Kecamatan Lelea Indramayu.
Potensi PSU di 3 TPS ini diungkap Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. Sudah direkomendasikan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami telah merekomendasikan tiga TPS ke
KPU Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata ketua Bawaslu
Indramayu, Ahmad Tabroni didampingi Kordiv Pengawasan, Partisipasi Masyarakat
dan Hubungan Masyarakat, Supriadi, Sabtu (17/2/2024) seperti dilansir
proinbar.com.
Rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil
pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS se-Kabupaten
Indramayu.
Adapun tiga TPS itu yakni, TPS 12 Desa
Cipaat, Kecamatan Bongas. TPS 15 Desa
Anjatan, Kecamatan Anjatan dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea.
Ahmad Tabroni merinci, berdasarkan
laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi
dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden (PPWP) kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah
memilih.
Sedangkan di TPS 15 Desa Anjatan,
Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat
suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga
Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.
Kemudian terdapat lima orang warga
Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD
Provinsi. "Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah
memilih,’’ kata dia.
Sementara di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan
Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan
merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun
diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Supriadi menambahkan, berdasarkan hal
tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d
PKPU No. 25 Tahun 2023.
Oleh karenanya Bawaslu merekomendasikan
kepada KPU Indramayu untuk dilakukan PSU di tiga TPS bermasalah tersebut.
Di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, rekomendasi yang diberikan adalah PSU untuk PPWP. Kemudian di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI. (YF)
Tag : No Tag
Berita Terkait
Rehat
Tajuk
Memahami Pemikiran Jenderal Dudung Abdurachman
PERLUNYA MENGUBAH CARA PANDANG PEDAGANG DI LOKASI WISAT...
Berita Populer
Arief Putra Musisi Anyar Indonesia
Project Fly High Terinspirasi dari Pengalaman Hidup Dr Joe dan Tamak
Ketua Umum GRIB H Hercules Rozario Marshal, Saya Bagian Dari Masyarakat Indramayu
Dari Kegiatan Aksi Sosial, Hercules Kukuhkan Ketua DPC GRIB JAYA Se-Jawa Barat
Chief Mate Syaiful Rohmaan
SAU7ANA
GMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan PT. Rifan Financindo Berjangka di PN Bandung
Ivan Lahardika Arranger dan Komposer Indonesia
SAU7ANA Come Back
Mika Andrian Artis & Executive Producer