Loading

Nah lho, 3 TPS Bakal Dilakukan Pemungutan Ulang


Reporter: Yonif - Editor: Sandi LJ
9 Bulan lalu, Dibaca : 399 kali


-

INDRAMAYU, Medikomonline.com - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tanah peninggalan RA. Wiralodra Indramayu berpotensi bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Potensi itu diambil menyusul adanya temuan pelanggaran di tiga TPS tersebut. Ketiga TPS berada diwilayah Kecamatan Bongas, kecamatan Anjatan dan satu TPS di wilayah Kecamatan Lelea Indramayu.

 

Potensi PSU di 3 TPS ini diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. Sudah direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

 

“Kami telah merekomendasikan tiga TPS ke KPU Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni didampingi Kordiv Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Supriadi, Sabtu (17/2/2024) seperti dilansir proinbar.com.

 

Rekomendasi ini dibuat berdasarkan hasil pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS se-Kabupaten Indramayu.

 

Adapun tiga TPS itu yakni, TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas.  TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea.

 

Ahmad Tabroni merinci, berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.

 

Sedangkan di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.

 

Kemudian terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. "Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih,’’ kata dia.

 

Sementara di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

 

Supriadi menambahkan, berdasarkan hal tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor  7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU No. 25 Tahun 2023.

 

Oleh karenanya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Indramayu untuk dilakukan PSU di tiga TPS bermasalah tersebut.

 

 Di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, rekomendasi yang diberikan adalah PSU untuk PPWP. Kemudian di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI. (YF)

Tag : No Tag

Berita Terkait